sumedangekspres – Sering kali dalam islam Anjing disebut hewan najis. Apakah benar? Bagaimana hukum memelihara Anjing dalam Islam
Menteri Agama Indonesia 2014-2019, Lukman Hakim saifuddin mengatakan tentang memelihara Anjing dalam Islam di program Tanya Jawab Seputar Islam (TAJIL) di CNNIndonesia.com.
Lukman menjelaskan bahwa para ulama mempunyai sejumlah pandangan tentang memelihara Anjing.
Baca Juga:Stres LoisBuktikan Kinerja, Airlangga Hartarto Berpotensi Jadi Capres 2024 Pilihan Rakyat
Mazhab Syafi’i mengatakan bahwa memelihara Anjing itu kalau tidak untuk berburu atau menjaga ternak dan kebun, diharamkan.
Sementara Mazhab Maliki mengatakan bahwa memelihara Anjing itu boleh-boleh saja.
“Kalau ada hukumnya, itu hukumnya makruh. Jadi meski dibolehkan, tapi itu tidak disukai Allah SWT,” kata Lukman.
Dan selain itu, hukum memelihara anjing dalam Islam juga terkait dengan najis. Lukman mengatakan ulama sepakat bahwa air liur anjing adalah najis dan termasuk najis berat.
“Air liur masuk najis yang berat, yang untuk menyucikannya kembali harus dibersihkan dengan 7 kali basuhan air yang salah satunya dengan debu,” ungkap Lukman.
Selain air liur, apakah tubuh anjing juga najis?
Menurut Lukman, para ulama juga berbeda pendapat mengenai hal ini. Mazhab Syafi’i dan Hambali mengatakan bahwa selain air liur adalah najis.
Sedangkan Hanafi dan Maliki mengatakan bahwa hanya air liur anjing yang najis sedangkan yang lain tidak.
“Jadi, untuk hal ini kembali kepada diri kita mau menggunakan mazhab yang mana. Yang terpenting ketika kita memiliki hewan peliharaan, kita harus benar-benar memeliharanya dengan baik,” kata Lukman.
Itulah hukum memelihara Anjing dalam Islam. (pkl1/adit)
Sumber: cnnindonesia.com