Kesepakatan Harga Hanya Sepihak, Rumah Warga Dibongkar Paksa

Kesepakatan Harga Hanya Sepihak, Rumah Warga Dibongkar Paksa
Personel gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP membantu warga Desa Sirnamulya Kecamatan Sumedang Utara yang rumahnya dieksekusi untuk pindah ke tempat kontrakan, kemarin (KEGGA KEGGYAN/SUMEKS)
0 Komentar

sumedang, KOTA – Ratusan personel gabungan TNI, Polri dan Satpol PP melakukan pengaman eksekusi satu rumah di Desa Sirnamulya Kecamatan Sumedang Utara. Rumah dan tanah tersebut yang memiliki luas kurang lebih 400 meter persegi akhinya dibongkar secara paksa.

Kepala Pengadilan Negeri Sumedang Rianti Desiwati menjelaskan pihaknya telah  memegang uang koonsinasi, dan uang tersebut hingga kini belum diserahkan.

“Uangnya sendiri ada dititipkan di PN karena yang bersangkutan masih belum bisa menerima uang tersebut,” jelas Rianti kepada awak media, Selasa (14/6).

Baca Juga:BPBD Sumedang: Waspadai Musim Pancaroba!Warga Desa Mekarbakti Terima BLT Dana Desa

Dikatakan, pemilik rumah belum bisa menerima uang tersebut karena merasa penggantian belum sesuai dengan yang bersangkutan inginkan.

“Pemilik rumah belum menerima, karena pembayaran yang diberikan kurang dan belum sesuai dengan harga yang diajukan,” tambah Rianti

Ditegaskan, sudah tiga kali harga yang diberikan mengalami kenaikan, namun pemilik tanah dan rumah belum menyepakati harga tersebut hingga saat eksekusi.

“Sudah 3 kali ada kenaikan, awalnya Rp 100 juta, lalu Rp 200 hingga sekarang senilai Rp 509 juta. Tapi sampai sekarang masih kurang, untuk proses selanjutnya jika merasa masih kurang mengajukan gugatan kembali ke Pengadilan Negeri Sumedang,” tukas Rianti.

Pemilik rumah, Warjan Suharjana mengaku dirinya masih belum menyepakati terkait harga yang diberikan.

“Ya saya terpaksa ini dikasihkan, ini terkendala masalah urusan harga. Urusan harga masih belum sepakat, masih saya perjungkan,” ucap Warjan.

Warjan sendiri merasa pembebasan lahan tersebut tidak adil lantaran harga rumah dan tanah miliknya tak sesuai dengan penggantian yang lain.

Baca Juga:Tekor, Angkot Nyungseb Saat Berbalik ArahCimuja Prioritaskan 20% DD Pada Pembibitan Padi

“Tidak adil, saya sudah bandingkan dengan bangunan yang lain, kenapa yang lain tinggi tinggi sedangkan rumah tanah dan tempat usaha saya lebih rendah,” kata Warjan.

Warjan pun akhinya pindah dengan syarat dirinya diberikan kontrakan untuk tinggal sementara.

“Genting, pohon-pohon yang masih berdiri dan juga barang barang diamankan oleh pihak terkait,” ucap Warjan

Dia mengaku tidak pernah dilibatkan dalam negosiasi harga, dan kesepakatan harga tersebut hanya sepihak.

“Saya iniginnya 5 kali lipat dari harga yang diberikan. Ini juga tak ada nego, harga jadi ini tidak adil,” tandasnya.

0 Komentar