sumedangekspres, BANDUNG – Sungguh tega kelakuan sang paman yang cabuli keponakan. Kasus ini diungkap polisi dan pelaku harus mendekam dalam tahanan Mapolresta Bandung.
Kasus asusila ini terjadi di dua lokasi berbeda, namun masih di wilayah hukum Polresta Bandung.
Kasus pertama terjadi di Kecamatan Katapang. Pelaku ES (28) tahun tega melakukan tindak asusila terhadap keponakannya sendiri yang baru berusia lima tahun.
Baca Juga:7 Penyebab Batuk Dan Cara Mengatasinya4 Penyebab dan Cara Menghilangkan Pegal Di Betis
Kasus ini juga diwarnai dengan postingan dari kakaknya ibu korban di medsos yang mempertanyakan sejauhmana pihak Kepolisian menangani kasus tersebut. Padahal, satu minggu sebelum postingan itu keluar, kepolisian sudah menahan pelaku.
“Kejadiannya berlangsung Januari hingga Maret 2022. Kemudian, ada pelaporan ke Polresta Bandung tanggal 24 April 2022,” terang Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, saat pers conference, Kamis (16/6).
Berdasarkan serangkaian penyelidikan, pihaknya melakukan penangkapan di awal Juni dan ditahan sejak 9 Juni 2022. Namun kemarin, tanggal 15 Juni ada twitter yang mempertanyakan kasus ini seakan tersangkanya belum ditahan. “Padahal kita sudah menangkap dan menahan tersangka sejak 9 Juni,” jelasnya.
Modus ES melakukan aksi cabulnya adalah dengan memasukan jari ke kemaluan korban. Aksi paman bejad itu dilakukan di rumahnya, saat korban dititipkan oleh orang tuanya untuk dijaga.
Selain menimbulkan luka robek di kemaluannya, korban juga hingga saat ini masih trauma. Polresta Bandung pun menghubungkan keluarga korban dengan Komnas perlindungan anak untuk dilakukan trauma healing.
“Sampai dengan saat ini kondisi korban masih dalam kondisi trauma. Ketika bertemu dengan orang asing ini menjauh, takut. Bahkan saat bertemu keluarganya pun ini selalu murung. Kalau sedang di rumah sering marah-marah di luar batas normal,” terang Kapolresta.
Kasus kedua terjadi di Kecamatan Cikancung. Paman korban berinisial MB (49), juga tega menyetubuhi korban yang juga keponakannya selama enam tahun.
Baca Juga:10 Manfaat Teh Hitam Bagi Tubuh7 Manfaat Kentang Bagi Ibu Hamil
“Dilakukan sejak tahun 2016 hingga Juni tahun 2022. Saat ini korban berusia 21, namun pada saat kejadian korban masih berumur 16 tahun. Modus yang dilakukan adalah dengan iming-iming sejumlah uang dengan jumlah yang bervariatif, ada yang Rp 400.000 ada yang satu juta rupiah sekali main.” lanjutnya.