Garuda Napas

Garuda Napas
Garuda indonesia (ist)
0 Komentar

sumedangekspres – SAYA harus mengucapkan selamat kepada Direksi Garuda Indonesia. Lebih khusus kepada dirutnya, Irfan Setiaputra. Jumat kemarin, Garuda mencapai tahap ”homologasi”. Ia berhasil lolos dari ancaman pailit.

Hari itu para penagih utang sudah melakukan pemungutan suara: hampir 100 persen setuju skema penundaan pembayaran utang yang diajukan direksi Garuda.

Homologasi adalah istilah untuk tercapainya kesepakatan perdamaian antara kreditur dan debitur dalam proses peradilan PKPU/pailit.
Itu hebat sekali. Garuda 万岁。Hidup Garuda!

Baca Juga:Dorong Ekspansi UMKM, BRI Jalin Kerja Sama dengan Beemarket.id Pasarkan Produk Lokal Indonesia9 Makanan Penghilang Bau Mulut, Mulai dari Yogurt hingga Apel

Para penagih rupanya sudah berhitung: kalau Garuda dibangkrutkan mereka malah tidak mendapat apa-apa.

Itulah untungnya punya utang sekalian besar sekali. Apalagi kalau itu perusahaan negara.

Memang, kalau Garuda dipailitkan  seluruh asetnya harus dijual. Sangat tidak cukup untuk mengembalikan utang.

Hasil penjualan itu memang harus untuk membayar utang. Tapi tidak dibagi rata. Urutan pertama yang harus dibayar adalah tunggakan pajak. Urutan berikutnya: utang ke bank.

Pajak dan bank harus diutamakan. Dalam UU, itu disebut sebagai kreditur preferensi.

Lalu pesangon karyawan di urutan ketiga.

Habis.

Rasanya tidak ada lagi hasil penjualan aset itu yang masih tersisa untuk para penagih utang.

Belum lagi proses sampai aset itu bisa terjual akan sangat lama. Belum tentu selesai dalam 10 tahun.

Baca Juga:Ridwan Kamil Meminang Lukisan Dari SumedangOptimalisasi Teknologi Digital, BRI Terus Tingkatkan Bisnis Wealth Management

Maka lebih baik Garuda dibiarkan hidup, mencari uang, sehat, dan akhirnya bisa membayar utang. Mungkin utang itu baru akan lunas dalam 50 tahun. Atau 100 tahun. Tapi akan lunas.

Itu kalau Garuda kembali sehat. Dan bisa memperoleh keuntungan.

Mungkinkah Garuda kembali sehat?

Dengan putusan pengadilan tersebut harusnya bisa. Garuda kini praktis tidak terbebani pembayaran cicilan dan bunga yang berat. Pembayaran cicilan dan bunganya sudah disesuaikan dengan kemampuan keuangan Garuda yang baru. Bunganya pun sudah dipangkas.

Garuda justru bersyukur digugat pailit. Apalagi putusan pengadilan itu –berdasar kesepakatan para penagih tersebut– menerima proposal direksi Garuda. Maka penghasilan Garuda tidak banyak lagi dipakai bayar cicilan, sewa, bunga, dan denda.

Pemungutan suara itu harusnya dilakukan tanggal 17 Juni lalu. Tapi Garuda minta mundur 2 hari. Direksi Garuda perlu memastikan jumlah suara yang bisa menerima proposal Garuda melebihi 50 persen.

0 Komentar