sumedangekspres, KAB. GARUT – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Garut Muksin mengatakan ada 5 kriteria penerima bantuan Set Top Box (STB) dari pemerintah, dua di antaranya yakni rumah tangga kurang mampu yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki Televisi (TV) analog serta menikmati siaran TV melalui teresterial.
“(Kemudian) lokasi rumah tangga berada di lokasi siaran tv digital, bersedia menerima serta memanfaatkan bantuan STB, dan terakhir dalam satu rumah tangga kurang mampu hanya menerima satu bantuan STB,” kata Muksin, Selasa (21/6/2022).
STB sendiri merupakan salah satu alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.
Baca Juga:Hukum Mendengarkan Musik didalam IslamApakah Marah Bisa Membatalkan Puasa?
Muksin memaparkan, cakupan siaran TV digital saat ini hanya baru ada di 27 kecamatan dari total 42 kecamatan yang ada di Kabupaten Garut.
Ke-27 kecamatan yang sudah berada dalam cakupan siaran TV digital di antaranya yaitu Kecamatan Cikajang, Cisurupan, Bayongbong, Sukaresmi, Samarang, Pasirwangi, Garut Kota, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Sukawening, Karangtengah, Cibatu, Kadungora, Leles, Cigedug, Cilawu, Karangpawitan, Sucinaraja, Wanaraja, Pangatikan, Limbangan, Kersamanah, Leuwigoong, Cibiuk, Malangbong, Selaawi, dan Banyuresmi.
Sebelumnya, Muksin mengatakan, pihaknya telah mengusulkan sekitar 119 ribu STB kepada pemerintah pusat, yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang ada di Kabupaten Garut.
“Memang kami juga sudah mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk STB khusus bantuan masyarakat yang miskin sebanyak 119 ribu, tapi direalisasi atau tidaknya belum ada informasi (lebih lanjut),” ucap Muksin seusai melakukan pengecekan lokasi pemancar yang berada di Kecamatan Cilawu, Rabu (23/3/2022). (PKL3/Salma)