Bermodus dengan Membelikan Jajanan, Tukang Beca di Yogyakarta Tega Cabuli 2 Bocah di Belakang Masjid

Bermodus dengan Membelikan Jajanan, Tukan Beca di Yogyakarta Tega Cabuli 2 Bocah di Belakang Masjid
foto: medcom.id
0 Komentar

sumedangekspres – seorang lelaki cabul yang berrinisial DP(42) tega mencabuli 2 anak di bawah umur, pelaku melakukan kelakuan bejadnya di belakang masjid tak jauh dari rumah si korban di Gedongtengen, kota Yogyakarta.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda April Sawitri menjelaskan bahwa korban DP adalah berinisial AR dan IP yang masih berumur 5 tahun.

Pencabulan ini berawal dari pelaku berprofesi tukang becak pada 13 Januari 2022 menunggu penumpang di sekita Gedongtengen, Yogyakarta.

Baca Juga:Viral Lelaki Berbadan Kekar Setubuhi Sepeda Motor, Digenjot Berkali-kaliViral Pelecehan Anak di Mal Bintaro Xchange Idap Gangguan Mental, Polisi Buka Suara

Pada saat tukang beca cabul menunggu penumpang, meliat 2 orang bocah yang sedang membeli minuman di sebuah warung. Melihat 2 bocah tersebut, DP lalu menyapanya.

“Tersangka menyapa korban bertanya ke korban ‘mau jajan?’, lalu dijawab korban ‘mau’. Lalu diambilkan beberapa jajan dan dibayar oleh tersangka dan korban diberi uang sebesar Rp 10.000,” ujar Apri, ditemui di Polresta Kota Yogyakarta, Senin (27/9/2022).

Lalu, ia mengajak korban menjauh dari warung. Sesampai di belakang masjid yang jaraknya cukup jauh dari warung dan keramaian, ia pun mencabuli 2 bocah tersebut dengan mencium satu persatu korban.

“Di belakang Masjid itu seperti gang, pelaku menciumi pipi kanan dan kiri serta menjilati mulut korban,” kata dia.

“Pelaku juga ngomong ke korban, ‘kalau jajan lain kali ngomong sama om,’ lalu korban pulang,” jelasnya.

Sesampainya di rumah, salah satu korban di tanya oleh orang tuanya mendapatkan uang dari mana. Lalu sang korban menceritakan apa yang dialaminya.

“Pelapor lalu melaporkan kejadian ini ke Polresta Yogyakarta,” imbuhnya.

Apri menjelaskan motif tersangka melakukan aksinya karena mengaku menyukai anak kecil. Selain itu pelaku tak memiliki anak perempuan.

Baca Juga:Destinasi Wisata Gunung Tangkuban Parahu: Harga Tiket, Jam Buka, dan Aktivitas SeruBayi Tewas Membusuk Di Rumah Karena Ditinggal Orang Tua Ke Luar Kota

“Suka dengan anak, pengakuan dia suka anak perempuan karena anaknya laki-laki semua,” kata dia.

Dari perbuatan tersangka barang bukti yang diamankan adalah pakaian milik korban, uang Rp 10.000, dan jaket milik tersangka yang digunakan saat kejadian.

“Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang perlindungan anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 Milyar,” katanya.

Sementara itu tersangka DP memgaku saat melancarkan aksinya dirinya dalam keadaan mabuk. Dia berdalih menyukai anak kecil.

0 Komentar