SUMEDANGEKSPRES – Pengadilan Agama (PA) Sumedang melaksanakan eksekusi penyerahan hak asuh seorang anak kepada ibu kandungnya di Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang, Selasa (3/11/2026).
Proses eksekusi dilakukan dengan melibatkan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Sumedang.
Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan penyerahan anak berlangsung aman tanpa mengabaikan kondisi psikologisnya.
Baca Juga:Terjebak di Perkebunan Sawit Kalimantan, Warga Jatinangor Minta Bantuan Bupati Sumedang untuk DipulangkanDijanjikan Upah Harian, Warga Jatinangor Justru Dihadapkan Target 100 Tandan Sawit
Panitera PA Sumedang, Maman Suherman, S.Ag., M.H., mengatakan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut permohonan bantuan pelaksanaan putusan dari Pengadilan Agama Subang.
Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu menetapkan hak pengasuhan dan pemeliharaan anak berada pada ibu kandungnya, Delin Damayanti.
“Hari ini Selasa (3/11/2026), kami turun langsung ke lapangan di wilayah Desa Cicarimanah, Kecamatan Situraja, untuk melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Maman.
Dalam pelaksanaannya, PA Sumedang tidak bekerja sendiri. Koordinasi dilakukan bersama DPPKBP3A, aparat keamanan, serta perangkat desa setempat.
Menurut Maman, keterlibatan instansi perlindungan perempuan dan anak menjadi bagian penting dalam proses eksekusi yang menyangkut kepentingan anak di bawah umur.
“Kami tidak bekerja sendiri dalam eksekusi penyerahan anak ini. Kami secara aktif berkoordinasi dengan DPPKBP3A Kabupaten Sumedang serta aparat keamanan setempat,” kata dia.
“Pendampingan ini krusial untuk memastikan proses berjalan humanis, persuasif, dan meminimalkan dampak psikologis terhadap anak,” tambahnya.
Baca Juga:Jadwal SIM Keliling Sumedang November 2026, Ini Lokasi dan SyaratnyaPrakiraan Cuaca Sumedang Selasa 3 November 2026
Pendekatan persuasif dilakukan oleh panitera bersama tim juru sita agar proses penyerahan tidak menimbulkan persoalan baru bagi anak.
Setelah melalui rangkaian proses tersebut, eksekusi penyerahan hak asuh dapat diselesaikan dengan lancar, tertib, dan aman. Anak kemudian diserahkan kepada ibu kandungnya sesuai amar putusan pengadilan.
Perkara hak asuh tersebut bermula dari putusan Pengadilan Agama Subang Nomor 2662/Pdt.G/2026/PA.Sbg tertanggal 26 Agustus 2026.
Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat secara verstek setelah pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.
Berdasarkan amar putusan, hak pengasuhan dan pemeliharaan anak ditetapkan berada di bawah asuhan ibu kandung. Pihak tergugat juga diperintahkan menyerahkan anak tersebut kepada ibunya.
