Nomor Presiden Diduga Disadap Ilegal, Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka

Bareskrim Bongkar Dugaan Penyadapan Ilegal
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Aksi tersebut diduga menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, insan media, hingga kalangan pengusaha.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, penyadapan diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka disebut memerintahkan pemantauan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur hukum yang dipersyaratkan.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026), Asep menjelaskan, penyadapan dilakukan dengan memasukkan nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System tanpa melalui proses verifikasi.

Baca Juga:SIPATANI Diluncurkan, Pemuda Persis Siapkan Gerakan Ketahanan PanganJDIH DPRD Sumedang Dievaluasi BPHN, Ini Standar Penilaian Terbarunya

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh masyarakat, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep.

Menurut dia, penggunaan sistem penyadapan semestinya memiliki dasar hukum dan berkaitan dengan kepentingan penyelidikan atau penyidikan. Proses tersebut juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Namun, dalam perkara ini, nomor-nomor telepon diduga dimasukkan ke sistem tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.

“Nomor-nomor tersebut dimasukkan ke Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut bisa dipantau tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Dugaan penyalahgunaan sistem tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemantauan nomor telepon. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem.

Asep menyebut, pada Oktober 2026, salah satu tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas tersebut. Tindakan itu diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Kasus ini mulai diproses setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Baca Juga:Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan Propam, Mabes Masih Cek InformasiAntisipasi Banjir, 700 Personel Bersihkan Delapan Sungai di Jatinangor

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sebanyak 10 saksi dan tiga saksi ahli telah diperiksa untuk mendalami konstruksi perkara.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, terdiri atas 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flash disk.

0 Komentar