Asep mengatakan, penetapan tiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dengan pendekatan scientific crime investigation serta proses manajemen penanganan perkara.
Sementara itu, seorang berinisial SU masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Meski demikian, penyidik masih perlu mengungkap secara terperinci peran masing-masing tersangka, termasuk pihak yang diduga memerintahkan pemasukan nomor telepon ke dalam sistem dan penghapusan berkas hasil penyadapan.
Baca Juga:SIPATANI Diluncurkan, Pemuda Persis Siapkan Gerakan Ketahanan PanganJDIH DPRD Sumedang Dievaluasi BPHN, Ini Standar Penilaian Terbarunya
Asep menegaskan, pemantauan dan penyadapan oleh aparat penegak hukum tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang. Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum serta mengikuti prosedur yang berlaku.
Mekanisme tersebut, kata dia, mengacu pada ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Aturan itu menjadi salah satu landasan dalam pelaksanaan pemantauan dan penyadapan di lingkungan kepolisian.
Prosedur tersebut diperlukan untuk menjamin legalitas, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta kerahasiaan informasi.***
