sumedang, KOTA – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan suatu program relaksasi bagi masyarakat. Dimana, banyak keringanan bagi Wajib Pajak (WP) dalam pembayaran pajak kendaraan, khususnya bagi wajib pajak yang menunggak atau bagi pemilik Kendaraan Tidak Melakukan Daptar Ulang (KTMDU).
Hal ini disampaikan Baur STNK Samsat Sumedang Bripda Agung Purnama di ruang kerjanya kepada Sumeks baru-baru ini.
“Alhamdulillah, Kantor Samsat Sumedang pada tahun 2022 ini sesuai intruksi dari Samsat Pusat akan segera meluncurkan program relaksasi keringanan bagi masyarakat, terutama bagi yang balik nama kendaraan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta yang menunggak pajak kendaraan bermotor,” jelasnya.
Baca Juga:Bus Masuk Jurang, Dewan Turut Berbela SungkawaNekat Menjual Ginjal Demi Anak
Kata dia, hal itu berlaku bagi kendaraan roda 2 dan roda 4. Dalam istilahnya, Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang ( KTMDU). “Untuk program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini berlaku dari tanggal 1 Juli sampai Dengan 31 Agustus 2022, kurang lebih 2 bulan,” katanya.
Dikatakan, adapun beberapa keringanan dalam Program Pemutihan PKB bagi masyarakat atau wajib Pajak (WP) Kabupaten Sumedang, pertama program Bebas dam yang kedua adanya program Bonus.
Lebih jauh Agung menjelaskan,” untuk Program Bebas pada program Pemutihan PKB ini diantaranya Bebas denda pajak kendaraan bermotor, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan bebas Tunggakan Pajak Tahun Ke 5.
Sementara, lanjut dia, untuk program Diskon diperuntukan bagi masyarakat atau wajib pajak yang membayar pajak kendaraanya sebelum jatuh tempo. Kriterianya, wajib pajak yang membayar pajak kendaraanya 30 hari sebelum jatuh tempo itu dapat diskon 2%, 30 sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo dapat diskon 4% , 60 sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo dapat diskon 6% dan 90 sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo dapat diskon 8%. “Sedangkan, 120 sampai dengan 180 hari dapat diskon 10%,” jelasnya.
Disinggung persyaratan balik nama kendaraan atau BBNKB Agung mengatakan, untuk persyaratan BBNKB yaitu melampirkan STNK Asli, E- KTP Asli pemilik baru, SKKP – SKPD Terakhir, BPKB Asli, bukti pengalihan kepemilikan, kendaraan dihadirkan dan bukti hasil cek fisik.
“Semua berkas difotokopi dan untuk persyaratanya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor juga sama, hanya tidak melampirkan bukti pengalihan kepemilikan,” katanya.