N mengungkapkan, FR memang sering bermain di rumah kontrakan yang ditinggali pelaku.
Pelaku kerap memberikan uang dan makanan kepada korban.
N menjelaskan, aksi bejat pelaku terbongkar setelah sang anak mengadu kepada kakak pertamanya.
Menurut N, FR mengaku diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku.
Sang kakak pun terkejut mendengar perkataan FR.
Ia pun membuat pengakuan serupa kepada sang ibu.
N yang emosi langsung menghubungi ketua RT setempat.
Ia lalu disarankan untuk melapor ke polisi.
Baca Juga:Kisah Cerita Pemuda Hidupi Ayah Lumpuh Di Blitar, Sampai Dapat Modal Dari SandiagaPernikahan Indah Permatasari Belum Direstui Sang Ibu, Arie Kriting Tak Pernah Benci Ibu Saya
Siang itu juga N melaporkan dugaan pencabulan itu ke Polsek Kebayoran Lama.
Namun, ia diarahkan untuk melapor langsung ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebab, kasus tersebut akan langsung ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak.
“Telepon bu RT, bu RT datang, kita ke polsek siang itu juga. Dari Polsek langsung disuruh ke Polres,” ucap N.
Laporan N diterima dengan nomor LP/1520/VI/2022/RJS, Selasa 28 Juni 2022.
Dalam laporan itu tertulis bahwa pelaku pencabulan dapat dijerat Pasal 76D Juncto 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (Pkl2/Nina)
Sumber: m.tribunnews.com