sumedangekspres – Atas laporan dugaan kasus pengeroyokan di Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa (28/6/2022) lalu, aktor laga Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah menjalani pemeriksaan lanjutan.
Hal tersebut dikatakan oleh Kuasa hukum Iko Uwais, Leonardus Sagala.
Ivan mengatakan, awalnya pihak kuasa hukum memang mengajukan jadwal pemeriksaan lanjutannya pada Kamis (30/6/2022).
Namun, ternyata Iko Uwais bersedia untuk hadir ke Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa lalu.
Leonardus Sagala mengungkapkan, pemeriksaan lanjutan tersebut berjalan dengan lancar.
Baca Juga:Perjalanan Kasus R Kelly, Penyanyi R&B yang Divonis 30 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan SeksualWagub DKI Janjikan Akses Lowongan untuk Ribuan Karyawan Holywings Terancam PHK
“Pemeriksaannya berjalan dengan lancar dan klien kami kooperatif menjawab pertanyaan-pertanyaan dari penyidik,” tulis Leonardus dalam pesan singkat, Kamis (30/6/2022).
Tetapi, Leonardus tak menjawab detail apa saja yang ditanyakan penyidik kepada Iko Uwais dan Firmansyah.
Leonardus mengatakan, agar kasus tersebut dapat diselesaikan dengan restorative justice atau damai,
pihak Iko Uwais berusaha mendorong dan mengupayakannya.
“Kami tetap mendorong dan berupaya agar permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan dengan mengedepankan semangat restorative justice sesuai dengan Peraturan Kapolri,” tutur Leonardus.
Diketahui, Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah, dilaporkan oleh pria bernama Rudi.
Keduanya diduga melakukan pengeroyokan terhadap Rudi pada 11 Juni 2022.
Motif pengeroyokan diduga lantaran cekcok masalah kontrak kerja sama.
Menurut pihak Rudi, Iko Uwais belum melunasi tagihan jasa desain interior sebesar Rp150 juta.
Penyidik Polres Metro Bekasi Kota kini telah meningkatkan status perkara dugaan pengeroyokan yang dilakukan Iko Uwais dan Firmansyah.
Baca Juga:Ditemukan Mayat Pria di Pelintasan Rel Cibitung, Diduga Ia Tabrakkan Diri ke Kereta ApiIca dan Kekasihnya Lakukan Ini Seusai Menghabisi Seorang Pengusaha
Meski begitu, penyidik Polres Metro Bekasi Kota belum menetapkan tersangka dalam dugaan kasus pengeroyokan tersebut.
Sampai saat ini, Iko Uwais dan Firmansyan masih berstatus sebagai saksi. (PKL3/Salma)
Sumber: kompas.com