sumedangekspres – Polrestabes Surabaya menangkap 3 anggota perguruan silat dikarenakan terlibat dari aksi plengeroyokan di Surabaya barat pada Minggu, 19 Juni 2022.
Polrestabes Surabaya menangkap 3 anggota perguruan silat yang berinisial ASD berumur 21 tahun asal Benowo Surabaya, RMA berumur 20 tahun asal Benowo Surabaya, dan MRK berumur 18 tahun asal Benowo Surabaya.
Pada saat itu, para korban setelah mengikuti acara halalbihalal perguruan silat di wilayah Sukolilo, Surabaya, dan akan kembali lagi ke rumah bersama rombongan ke arah Gresik.
Baca Juga:Viral di TikTok, Ustaz Syam Soroti Karyawan Holywings: Menyelamatkan dari Pekerjaan dan Gaji HaramBocah 4,5 Tahun Hilang saat Bermain, Ditemukan Tewas di Kolam Ikan Warga
Diduga para korban juga ada yang dari Bojonegoro, Tuban, dan Lamongan yang melewati Jalan Raya Margomulyo-Tandes menuju ke Benowo.
Pada saat perjalanan sesampainya di Banjarsugihan, terjadilah adu cekcok dengan kelompok silat lain.
Atas kejadian itu, para pelaku mengirimkan berita ke grup yang mengatakan bahwa ada anggotanya yang dikeroyok.
“Karena ada pesan singkat di grup, sehingga perguruan silat ada yang berkumpul di depan Pasar Sememi maupun di Raya Pakal Surabaya,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Rabu (29/6/2022).
Pada saat kelompok korban lewat, terjadilah keributan di depan Pasar Sememi.
Meski sempat berseteru, para kelompok korban tetap melanjutkan perjalanan.
Namun setelah sampai di Jalan Raya Pakal, para pelaku kemudian mengadang kelompok korban dengan membawa senjata.
“Mereka mengadang dengan membawa batu, paving, kayu, maupun besi. Sehingga terjadi cekcok dan 4 (empat) orang menjadi korban pemukulan dan penendangan,” imbuh Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan.
Baca Juga:Kisah Pertemuan Suami Istri di Trenggalek yang Terpisah Selama 30 Tahun, Tak Ada Kabar dan Dikira Meninggal DuniaPemuda Tembak Ayah dan Istri Mudanya karena Mau Menikah Lagi
Setelah ada laporan korban, anggota Jantanras serta Resmob melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan keterangan para saksi-saksi.
Polrestabes Surabaya langsung memeriksa rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian hingga tiga tersangkanya ditangkap.
Mereka yang diamankan akan dijerat Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Mengingat korban adalah anak-anak, penyidik akan menambahkan sangkaan pasal 80 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dari ketiganya juga diamankan barang bukti, 1 buah batu batako, flashdisk rekaman CCTV dan 3 buah kaus yang digunakan para pelaku saat pengeroyokan.(pkl1/adit)
Sumber: tribunjatim.com