Saudara Kembar Yang Edarkan Narkoba Di Sintang Bukan Pemain Baru

Saudara Kembar Yang Edarkan Narkoba Di Sintang Bukan Pemain Baru
0 Komentar

sumedangekspres – Telah terjadi kasus di Sintang, kalimantan Barat, saudara kembar yang ditangkap polisi atas kepemilikan narkoba jenis sabu bukan pemain baru.

Sebelum ditangkap polisi atas kasus narkoba, satu dari kakak beradik itu bahkan pernah meringkuk di penjara.

“Tersangka A selama ini menjadi target operasi kita. Dia menerima barang dari Pontianak. Tersangka A sudah pernah masuk penjara. Udah keluar dari penjara sekitar 3 tahun lalu.Adiknya mengajak abangnya yang merupakan kembarannya,” kata Kasatres Narkoba Polres Sintang, IPTU Aritonang, Rabu 29 Juni 2022.

Baca Juga:Bocah Berusia 7 Tahun di Dicabuli TetangganyaPKS Desak Pertamina Cabut Kebijakan Beli BBM Subsidi Pakai MyPertamina

Pada 19 Juni 200, Saudara kembar itu berinisial AA serta AL itu sudah ditangkap satuan Reserse Narkoba Polres Sintang, Kalimatan Barat di Jalan Masukan Darat Kapuas Kanan Hilir, Sintang.

Telah diamankan sebagai barang bukti, diduga sebanyak 12 klip transparan yang berisi kristal putih serta sabu seberat 12,2i gram. Kedua tersebut sama-sama pedagang .

Petugas juga mengamankan HAM dengan barang bukti yang diamankan empat (4) bungkus plastik narkoba yang berjenis sabu seberat 80,70 gram, selain AA dan AL ditangkap.

“Ketiga orang ini gak berkaitan, karena punya jaringan masing-masing. Ada yang dikirim melalui jasa bus, ada yang melalui kurir,” ujar Aritonang.

Diberitakan sebelumnya, saudara kembar asal Sintang, Kalimatan Barat pernah menjadi kepadatan memiliki narkotika yang berjenis sabu lalu dijebloskan ke tahanan Mapolres Sintang.

Pada 19 Juni 2022 di jalan Masuka Darat, Kapuas Kanan Hilir, Sintang, audara kembar yang edarkan narkoba itu ditangkap satuan Reserse Narkoba Polres Sintang Kalimantan Barat

Kakak beradik itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang, Kalimantan Barat, pada 19 Juni 2022 di Jalan Masuka Darat, Kapuas Kanan Hilir, Sintang.

Baca Juga:Membeli Ganja Lalu Dijual di Kampus, Mahasiswa Bekasi Ditangkap Polisi, Habiskan Masa Muda di PenjaraBMKG Mengingatkan Wilayah Dilanda Hujan Lebat Beserta Kilat Dan Angin Pada Kamis 30 Juni 2022

Sebanyak 12 klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat 12,38 gram diamankan sebagai barang bukti.

Bukan Pemain Baru, Saudara Kembar yang Edarkan Narkoba di Sintang Ada yang Pernah Dipenjara
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Agus Pujianto
A-A+

Polres Sintang menggelar press rilis pengungkapan kasus narkoba. Dari tiga orang tersangka, dua di antaranya saudara kembar.

“Keduanya saudara kembar. Insial AI dan AA. Mereka sama-sama pengedar,” kata Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian, Rabu 29 Juni 2022.

0 Komentar