46 Calon Haji Dideportasi, Perusahaan Jasa Di Bandung Barat Tidak Resmi Sampai Sempat Terdampar Di Jeddah

46 Calon Haji Dideportasi, Perusahaan Jasa Di Bandung Barat Tidak Resmi Sampai Sempat Terdampar Di Jeddah
0 Komentar

sumedangekspres – Takdir apes yang menimpa 46 calon haji asal Indonesia karena visa yang bermasalah dan harus dideportasi dari Tanah Suci.

Orang yang akan berhaji atau para calon haji furoda lewat kuota undangan Raja Arab Saudi ini alhasil harus dipulangkan menumpang pesawat Garuda Indonesia serta pada Kamis, 23.20 waktu Arah Saudi akan tiba di Jeddah karena dideportasi.

Jasa travel haji tidak resmi

Karena berangkat melalui jasa perusahaan travel PT Alfatih Indonesia Travel yang tidak tercatat di Kementerian Agama (kemenag) RI, maka dari itu 46 calon jamaah dideportasi kan.

Baca Juga:Dorong Terciptanya Stabilitas KeamananPenuh Tanah Merah, Jalan Licin Dikeluhkan Warga

Di jalan Panorama 1 Nomor 37, Desa Kayumbon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat adalah lokasi perusahaan jasa pembekal 46 jemaah calon haji tersebut.

Hingga saat ini kemenag tengah mengumpulkan data-data yang tersangkut laporan tersebut, ujar Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji Seta Umrah (PHU) Kementerian Agama (kemenag) KBB Didin Saepudin.

“Kami sama sekali belum tahu soal itu. Kemungkinan dia oknum karena kami dari Kemenag KBB belum tahu informasinya,” ujar Didin saat dihubungi, Minggu (3/7/2022).

Mitra penyelanggaraan haji yang mempunyai izin resmi serta kemenag adalah kelompok bimbingan ibadah Haji dan juga Umrah (KBIHU), ujar Didin.

“Kalau yang dikelola Kemenag itu pastinya KBIHU yang sudah berizin. Nah apalagi itu (PT Alfatih Indonesia Travel) tidak terdaftar di Kemenag pusat, jadi itu di luar kewenangan kami,” kata Didin.

Masuk ranah hukum jika ada pelanggaran

Didin menyebutkan, Kemenag belum bisa berbuat banyak, sementara ini pihaknya masih mengumpulkan keterangan mengenai informasi tersebut.

Disinggung mengenai penindakan, hal itu menjadi ranah kepolisian jika terbukti ada unsur pelanggaran hingga pidana.

Baca Juga:Hewan Kurban Bebas PMKBisnis Antar Bumdes Harus Terjalin

“Kalau ada pelanggaran artinya itu jadi ranahnya kepolisian, karena kalau kami sama sekali tidak tahu,” ucap Didin.

Dihubungi terpisah, Kapolsek Lembang AKP Hadi Mulyana menyampaikan, polisi belum menerima laporan terkait adanya perusahaan tidak resmi di Lembang, Bandung Barat yang memberangkatkan puluhan jemaah.

“Belum ada info soal itu. Kita cek dulu ya ke alamat lokasi itu,” kata Hadi.

Sempat terdampar di Jeddah

0 Komentar