Ingin Senang-senang Pakai Narkoba Sejoli di Mojokerto Kena Ciduk Beli Paket Sabu Rp 500 Ribu

Ingin Senang-senang Pakai Narkoba Sejoli di Mojokerto Kena Ciduk Beli Paket Sabu Rp 500 Ribu
0 Komentar

sumedangekspres – Pasangan sejoli, untuk senang-senang menggunakan narkoba batal. Keduanya kena ciduk Satresnarkoba Polres Mojokerto usai mengambil ranjauan sabu-sabu di Jalan Raya Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Pasangan sejoli itu ialah AA (36) yang merupakan warga Dusun Sambisari, Desa Beloh, Kecamatan Trowulan dan FLP (23) warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Polisi juga menyita barang bukti satu paket sabu, selain kedua sejoli itu.

Baca Juga:Pelaku Penganiayaan Pedagang Gorengan Ditangkap di JayapuraMayat Bayi Ditemukan dalam Kardus di TPU Cilacap, Ada Pesan “Mohon Dikuburkan secara Layak, Kami Tak Ada Biaya”

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Bambang Tri Sutrisno menerangkan pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di kawasan Brangkal, Kecamatan Sooko.

Dari informasi itu pada (27/6/2022) sekitar pukul 18.30 WIB, pihaknya menangkap pasangan sejoli bukan pasutri ketika transaksi narkoba.

“Dari penangkapan tersangka kami mengambil barang bukti satu paket sabu berat sekitar 0,45 gram,” jelasnya, Minggu (3/7/2022).

Kedua sejoli itu yakni AA (36) asal Dusun Sambisari, Desa Beloh, Kecamatan Trowulan dan FLP (23) warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Selain pasangan sejoli itu, polisi juga menyita barang bukti satu paket sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Bambang Tri Sutrisno menjelaskan pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di kawasan Brangkal, Kecamatan Sooko.

Dari informasi itu pihaknya menangkap pasangan sejoli bukan pasutri ketika transaksi narkoba, pada (27/6/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca Juga:Penangkapan Polisi Gadungan di Bekasi, Mendatangi Rumah Korban Hingga Lakukan PenusukanTerjeblos hingga Terjepit Disela-sela Besi, Sopir Angkot di Depok saat Hendak Mencari “Spot” Buang Air Kecil

“Dari penangkapan tersangka kami mengambil barang bukti satu paket sabu berat sekitar 0,45 gram,” jelasnya, Minggu (3/7/2022).

Bambang menjelaskan modus operandi tersangka memesan narkoba dari seseorang yang dikenalnya melalui sambungan telepon.

Tersangka berboncengan mengendarai motor bernopol S 600 I untuk mengambil sabu tersebut dengan sistem ranjau di pinggir jalan Brangkal.

“Tersangka mengaku membeli sabu Rp.500 ribu dari seolah pengedar narkoba di kawasan Mojokerto yang kini dalam pengejaran,” ungkapnya.

Menurut dia, barang haram ini akan digunakan tersangka bukan Pasutri untuk pesta narkoba di rumah kos wilayah Kecamatan Sooko, Mojokerto.

“Pengakuannya sudah lama memakai narkoba digunakan sendiri di rumah kos dan mereka ini bukan suami istri,” ucap Bambang.

Barang bukti yang diamankan satu poket sabu-sabu, dua Handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk transaksi narkoba.

0 Komentar