Pelaku Penganiayaan Pedagang Gorengan Ditangkap di Jayapura

Pelaku Penganiayaan Pedagang Gorengan Ditangkap di Jayapura
Foto: dailyklik.id
0 Komentar

sumedangekspres – Seorang pria yang berinisial OH berumur 57 tahun pelaku penganiayaan pedagang gorengan SN yang berumur 75 tahun di Jalan Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua.

Tidak hanya menendang kemaluan korban, pelaku penganiayaan pedagang gorengan juga melakukan pemukulan terhadap korban di bagian wajah.

Akibatnya korban pun mengalami sakit di bagian kemaluan dan luka memar.

Baca Juga:Mayat Bayi Ditemukan dalam Kardus di TPU Cilacap, Ada Pesan “Mohon Dikuburkan secara Layak, Kami Tak Ada Biaya”Penangkapan Polisi Gadungan di Bekasi, Mendatangi Rumah Korban Hingga Lakukan Penusukan

Korban yang tidak terima atas perlakuan si pelaku, akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sentani Timur.

Kapolsek Sentani Timur, Iptu Yohan Ongge mengatakan bahwa adanya kasus penganiyaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 2 Juli 2022.

Pelaku memukul korban dan menendang kemaluan.

“Iya benar ada kasus penganiayaan yang kami tangani. Di mana korban merupakan penjual gorengan di Jalan Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura,” katanya kepada Kompas.com, Senin (04/7/2022).

Yohan mengatakan bahwa penganiayaan tersebut diawali dari pelaku yang meminta ampas gorengan, tetapi korban menjawab bahwa ampas gorengan sudah dipesan orang lain.

“Korban yang merasa kesal dan marah langsung menganiaya korban dengan menendang kemaluan korban dan memukul korban hingga mengalami luka memar,” tuturnya.

Yohan menyatakan, pihaknya langsung bergerak setelah mendapatkan laporan dari korban hingga pelaku ditangkap.

“Pelaku sudah kami tangkap dan akan kami proses hukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya terhadap korban,” katanya.(pkl1/adit)

Sumber: kompas.com

0 Komentar