Masyarakat dilarang untuk melakukan tindakan perusakan atau menghilangkan prasarana dan sarana kereta api, baik yang berfungsi maupun yang tidak.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 180.
Oleh sebab itu, KAI Commuter mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya yang tingal di sekitar jalur rel untuk turut menjaga keamanan perjalanan kereta api.
