sumedangekspres – Tim Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur, ungkap adanya penggalangan dana untuk bebaskan simpatisan MSA (42), anak kiai di Jombang yang menjadi tersangka pencabulan.
Namun begitu, polisi memastikan bahwa adanya penggalangan dana untuk bebaskan simpatisan MSA yang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka tidak bisa dibebaskan dengan uang.
Karena merintangi petugas saat menjemput paksa MSA di Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Ploso, Jombang, Kamis (7/7/2022). Saat ini, sebanyak 323 simpatisan MSA ditahan polisi.
Baca Juga:Harga Elpiji 12 Kg Naik, Masyarakat Mampu Diminta Tidak Berganti ke Gas MelonTerkuak Nasib Kru TV yang Dorong Ruben Onsu hingga Jatuh, Suami Sarwendah: Gak Enak Ngomongnya
Lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan
dari 323 orang itu. Adapun 318 orang lainnya dipulangkan dari kantor polisi.
Gerakan penggalangan donasi di kalangan jemaah Shiddiqiyah dan simpatisan MSA muncul seiring penahanan terhadap lima simpatisan MSA itu. Rencananya, hasil donasi akan digunakan untuk membebaskan simpatisan MSA dari kantor polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha menjelaskan, gerakan penggalangan dana untuk membebaskan simpatisan MSA yang ditahan polisi beredar di Whatsapp sejak Jumat (8/7/2022).
“Dari informasi yang kami terima, penggalangan dana itu untuk membebaskan saudara-saudaranya yang ditahan. Itu beredar mulai Jumat yang lalu,” kata Giadi, Senin (11/7/2022).
Dia meminta masyarakat, khususnya jemaah Shiddiqiyah, tidak percaya begitu saja dengan narasi-narasi dalam aksi penggalangan donasi yang sudah beredar.
Giadi menjelaskan, simpatisan MSA yang menjadi tahanan polisi tidak bisa dibebaskan dengan uang. Tetapi, dari terpenuhinya unsur pelanggaran pidana.
Polisi, lanjut dia, telah membebaskan 318 simpatisan MSA. Mereka dibebaskan karena dinilai tidak memenuhi unsur sebagai pelaku utama yang berusaha merintangi upaya polisi menjemput paksa MSA.
Baca Juga:Pengagum Sule Kak Seto Siap Damaikan Nathalie Holscher dan Putri DelinaPolri Gagalkan Peredaran 130 Kg Ganja Jaringan Aceh Sampai Jawa Barat
Ratusan simpatisan MSA, ungkap Giadi, telah dipulangkan dari kantor polisi, Jumat (8/7/2022) petang. Mereka dibebaskan tanpa menyetor biaya kepada polisi.
Adapun lima tersangka yang kini ditahan di Mapolres Jombang, memiliki unsur pelanggaran pidana sebagai diatur dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Jadi tidak benar, bahwa untuk membebaskan tahanan memerlukan uang. Kami tegaskan, jangan percaya dengan informasi tersebut,” ujar Giadi.
Dia menambahkan, informasi penggalangan donasi untuk membebaskan simpatisan MSA yang ditahan polisi, beredar secara berantai melalui aplikasi perpesanan Whatsapp.