sumedang, KOTA – Lowongan pekerjaan khusus kaum disabilitas di Sumedang belum terealisasikan kembali. Pasalnya, perusahaan penyerap pekerja dan penyaring disabilitas sudah tutup dan tidak berjalan kembali.
Seperti dikatakan Kasubag Umum Disnakertrans Kabupaten Sumedang Erni Haerani kepada Sumeks, Rabu (13/7).
“Dikarenakan PT Dewhirst yang selalu menyerap tenaga kerja disabilitas ini sudah tutup. Jadi, lowongan pekerjaan untuk disabilitas belum terealisasikan kembali,” ujar Erni.
Baca Juga:Pameran Alat Kesehatan Lokal, Dinkes Jabar: Percepatan Produk Dalam NegeriBBM dan LPG Naik, Masyarakat Resah
Dikatakan, berdasarkan UU No. 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, penempatan bagi kaum disabilitas di perusahaan swasta harus menyediakan lowongan pekerjaan sebanyak 1.persen dan perusahaan BUMN/BUMD sebesar 2 persen.
“Kan menurut undang-undang tersebut dijelaskan bahwa penyandang disabilitas harus disediakan pekerjaan. Akan tetapi saat ini belum terealisasikan di Sumedang,” katanya.
Menurutnya, presentase yang ada dalam undang-undang belum terealisasikan karena memang di Sumedang penyandang disabilitas kurang.
“Terkadang ada juga penyandang disabilitas yang kurang berkeinginan dalam bekerja dikarenakan merasa minder,” ungkapnya.
Selain itu, diharapkan kepada perusahaab karena adanya undang-undang yang berlaku, penyandang disabilitas yang berkeinginan untuk bekerja dapat segera terealisasikan.
“Mudah-mudahan ada kemajuan pekerjaan untuk orang penyandang disabilitas di Sumedang,” pungkasnya. (wly)