sumedangekspres – Guru Ngaji Taman pendidikan Al Qur’an (TPQ) berinisal RD (40) yang terdakwa kasus cabuli murid pria di tempat ia mengajar mengajinya di wilayah Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Korban guru ngaji yang cabuli murid berjenis kelamin pria tersebut berumur 12 tahun serta 25 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto, AKP Gondam Prienggondhani menerangkan, bahwa dari hasil penyelidikan itu RD guru ngaji yang cabuli 2 pria itu mengalami kelainan orientasi seksual.
Baca Juga:Nikita Mirzani Mengakui Bahwa Kehilangan Banyak Pekerjaannya gara-gara Tuduhan Dalangi PenganiayaanPria Di Bekasi Ditemukan Tewas Tergantung, Diduga Bunuh Diri
RD adalah pria yang menyukai hubungan seksual sesama jenis, berdasarkan dia. Karena, semua korban yang terungkap sejauh ini merupakan anak laki-laki yang berusia belasan tahun.
Dengan pemeriksaan tes psikologi yang dilakukan Pusat Pelayanan Terpadu, Pemberdayaan Perempuan serta Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto, guru ngaji tersebut mengalami kelainan seksual yang kuat.
“Jadi yang bersangkutan ini seperti ada sedikit kelainan asusila (orientasi seksual), hal itu menjadi lifestyle atau hobi dari yang bersangkutan,” kata Gondam, Rabu (13/7/2022).
Pernah jadi korban kasus serupa
Guru ngaji yang sudah mempunyai dua anak itu pernah menjadi korban perbuatan yang sama. RD mengalami pelecehan seksual oleh laki-laki di lingkungannya, tutur Gondam.
“Dari hasil pemeriksaan, pada saat kecil (pernah) mendapatkan perlakuan (pelecehan seksual) dalam masyarakat atau lingkungannya,” ungkap Gondam.
Pencabulan dilakukan RD terhadap dua anak laki-laki berusia 12 tahun, serta seorang anak laki-laki berusia 15 tahun. Ketiganya merupakan murid di tempat RD mengajar mengaji.
Guru ngaji itu mencabuli murid-muridnya dengan dalih untuk mengecek akil balig atau masa cukup umur bagi anak-anak.
Baca Juga:Vidio Viral Pembeli Kaget Membuka Bungkus Makanan, Ternyata Bekas Kuliahnya SendiriBocah 10 Tahun Tewas Di kota Bogor karena Tersengat Listrik
Atas perbuatannya, RD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana pasal tersebut, guru ngaji itu terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Sebelumnya diberitakan, seorang guru Taman Pendidikan Al Quran (TPQ) di wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, diduga mencabuli tiga murid laki-lakinya.
R. Dewi Novita Kurniawati, psikolog dari Women’s Crisis Center (WCC) Mojokerto menuturkan, pihaknya telah menemui para korban dan menggali berbagai informasi terkait peristiwa yang dialami.