sumedangekspres – Terdakwa seorang kakek syuti (62) curi alis dan kelopak mata jenazah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalsel, disangka telah melakukan terhadap 44 jenazah
Polisi yang mengamankan kakek masyarakat Desa Banua Tengah Kecamatan Barabai, menyita 88 pasang alis dan kelopak mata jenazah, lantaran setalah aksinya terungkap.
Kasat Reskrim Polres HST AKP Antoni Silalahi memaparkan, saat melakukan penggeledahan, barang bukti kelopak mata dan alis jenazah itu disita di rumah kakek Sayuti pada hari selasa.
Baca Juga:2 Fakta Bocah 5 Tahun Terbakar Saat Jajan Es Ciki Kebul Di PonogoroSampaikan Pelecehan Seksual yang Dialami, Istri Kadiv Propam Sudah Di-BAP Polres Metro Jaksel
Akan tetapi, sudah dikembalikan ke pihak keluarga Jenazah dari 88 pasang alis serta kelopak mata tersebut 4 pasang.
Lalau bagaimana saat ini derita sang kakek setelah aksi anehnya melakukan curi alis dan kelopak mata jenazah untuk kekebalan tubuh?
Terancam 7 Tahun Penjara
Sayuti (62) dijerat oleh Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Kalsel, atas kejadiaan pencurian tersebut dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan junto pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa.
Pasca ditangkapnya warga Desa benawa Tengah RT 11 Kecamatan Barabai dengan pasal 363 KUHP, sudah ada dua pelapor yang melaporkan perbuatan tersangka.
Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui kasat Reskrim Polres HST AKP Antoni Silalahi, mengatakan, tersangka melakukan perbuatannya tersebut saat pihak keluarga sedang berduka cita.
“Adapun hukuman maksimalnya 7 tahun penjara,” ujar AKP Antoni dalam keterangan persnya, Rabu (13/7/2023).
Tersangka hingga hari ini masih dalam penyidikan dan ditahan di sel Mapolres HST.
Baca Juga:Rem Blong, Mobil Terjun Ke Jurang 3 Penumpang Tewas Dan 4 Korban Lainnya Luka-lukaNirina Zubir Terkejut Ada 3 Tersangka Baru di Kasus Mafia Tanah
Antoni mengatakan, sampai saat ini baru dua korban yang melaporkan aksi tersangka.
Selain pelapor Misrah, sebutnya, Juga ada pelapor keluarga Fahrianor, juga warga Matang hambawang Desa benawa Tengah namun di RT 12.
Untuk keluarga Fahrianor, tersangka Sayuti mencuri alis dan kelopak mata jenazah seorang laki-laki atas nama Bari yang meninggal dunia pasa Senin 11 Juli 2022 pukul 09.00 wita.
Pengakuan Keluarga Korban Pencurian Alis dan Kelopak Mata Jenazah
Pencurian kulit alis dan kelopak mata jenazah yang dilakukan tersangka Sayuti (65) dilakukan dengan cara menyayat bagian tersebut dengan pisau silet.
Aksi ini terungkap saat pelaku beraksi terhadap jasad jenazah Sadariah (80) di Matang Hambawang Rt 11 Desa Benawa Tengah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalsel.