sumedangekspres – Polisi menyita satu unit gadget iPad merk Apple pada saat menggeledah rumah artis Nikita Mirzani di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Kamis 14 Juli 2022 di siang hari.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan bahwa gadget itu disita sebagai barang bukti dari kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, yang dilaporkan Dito Mahendra.
Shinto mengatakan bahwa penggeledahan dipimpin langsung Kasatreskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adi Kusuma.
Polisi menggeladah rumah Nikita Mirzani tersebut dilakukan sejak pukul 12.00 WIB.
Baca Juga:Seorang Pria Pengeboman Pesawat Air India Tewas Ditembak di KanadaPamit Pulang namun Tak Kunjung Sampai, Baharuddin Diduga Jatuh ke Sungai dan Diserang Buaya
“Penyidik melakukan rangkaian penggeledahan di kediaman NM, yang dipimpin langsung oleh Satreskrim Polresta Serang Kota, guna menemukan alat bukti yang terkait dengan dugaan tindak pindana ITE dan pencemaran nama baik,” kata Kombes Pol Shinto Silitonga kepada awak media, pada Kamis 14 Juli 2022.
Pada saat penggeledahan tersebut berlangsung, Nikita Mirzani tidak ada di rumahnya.
Meskipun begitu, hal tersebut tidak menghalangi upaya polisi menemukan barang bukti yang dibutuhkan.
“Saat penggeledahan berlangsung memang tersangka NM (Nikita Mirzani) tidak berada di lokasi, tapi itu tidak menghalangi rangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota,” kata Kombes Pol Shinto Silitonga.
Menurut Shinto, pihaknya telah mendapat penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/7/2022) dan Kamis (7/7/2022).
“Dari rangkaian penggeledahan penyidik menemukan satu unit device Ipad merk Apple milik tersangka NM yang kemudian telah dilakukan penyitaan,” kata dia.
“Sesuai dengan Pasal 33 dan 38 KUHAP, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mendapatkan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk melengkapi diri dan telah ditunjukkan juga kepada penghuni rumah NM,” jelas Kombes Pol Shinto Silitonga.
Baca Juga:Pencuri Rumah Kosong yang Gasak Harta Korban Senilai Rp 5 Milyar DitangkapTrik Bandar Selundupkan Narkoba ke Jakarta, Ibu-ibu Dijadikan Kurir Antar Paket Sabz Berjenis Bungkus Kado
Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Serang Kota atas laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, yang dibuat Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.
“Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan pengiriman berkas perkara tersangka an. NM kepada pihak Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa (12/7/2022) lalu, sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Shinto.