sumedangekspres – Kejaksaan negeri surabaya Jawa Timur meyakinkan Okum Satpol PP Kota Surabaya yang berinisal F, terdakwa kasus jual barang hasil sitaan.
Menurut Surat Perintah Penerapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022, penetapan tersebut tersangka.
F kini telah ditahan.
“Pada tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Danang Suryo Wibowo yang diterima Surya.co.id, Kamis (14/7/2022).
Baca Juga:Berawal Dari Gedor Rumah, Remaja Bacok Tetangga Di KediriIstri Pertama Donald Trump, Ivana Trump Meninggal Dunia
Dalam ungkapan yang tertulis, satpol PP yang jual barang hasil sitaan tersebut terbukti pada sekitar bulan Mei, papar Danang.
Gudang Satpol PP Kota Surabaya. Tempatnya ada di Jl. Tanjungsari No. 11- 15 Surabaya adalah tempat barang penertiban oleh Satpol PP tersebut.
“(Barang hasil sitaan ini) dijual kepada pihak lain senilai sekitar Rp 500 juta,” ungkap Danang.
Kasatpol PP Kota Surabaya menerima informasi saat kegiatan pengangkutan berlangsung.
Kegiatan pengangkutan barang bukti keluar gudang penyimpanan ini tanpa izin
Kasatpol lantas segera menghentikan aksi ini dan melapor kepada Kejari Surabaya untuk dilakukan proses hukum.
“Hal tersebut ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-09/M.5.10/Fd.1/06/2022 tanggal 6 Juni 2022” jelas Danang.
Kepada tersangka disangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, kasus ini terungkap pada Mei 2022 lalu. Saat itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mendapat laporan adanya pengambilan barang hasil penertiban di gudang Satpol PP Surabaya.
Baca Juga:Macet, Bisa Timbulkan Aksi KekerasanSumedang Siap Hadapi Dampak Ekonomi Global
Berlokasi di gudang penyimpanan hasil penertiban, aksi ini dilakukan oknum F tersebut. Di gedung ini memang tersimpan berbagai barang sitaan seperti potongan reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong dan barang hasil penertiban lainnya.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi pun telah membebastugaskan yang bersangkutan sejak Juni lalu, sekalipun yang bersangkutan masih tercatat sebagai ASN.
“Sementara yang bersangkutan, kami bebas tugaskan. Tugas oknum petinggi Satpol PP ini akan diambil alih pejabat lainnya. Bisa dipegang kabid (Kepala Bidang) atau kasi (Kepala Seksi) lainnya,” kata Cak Eri di Surabaya pada Minggu (5/6/2022).