sumedangeskpres – Telah terjadi peristiwa narkoba, ibu-ibu dijadikan Kurir antar paket sabu yang berbungkus kado.
Di sebuah hotel di Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Barat dua IRT Y, (52) serta I (45) yang dijadikan Kurir antar paket narkoba tersebut ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada hari Rabu (6/7/2022).
Kedua tersebut bukanlah pecandu narkoba, dan juga bukan kurir narkoba yang profesional.
Baca Juga:Lupa Nyalakan Lampu Sein Picu Pengeroyokan Di Tangerang Sampai Berujung Sel TahananSaat Urus KIP Tiga Gadis Di Barito Timur Jadi Korban Percobaan Pelecehan Seksual
Ibu-ibu yang dijadikan Kurir paket sabu tersebut berlatar belakang sebagai ibu rumah tangga yang mengiler besarnya upah kurir narkoba.
Siasat Banda narkoba menjadikan IRT (Iby Rumah Tangga) yang merupakan salah satu tips sebagai mengelabui petugas, ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce.
“Para pengedar ini menggunakan berbagai macam kriteria orang (sebagai kurir). Tentunya agar tidak menimbulkan kecurigaan dari petugas, makanya dipilah ibu-ibu yang seakan-akan membawa barang ataupun membawa tas yang memang itu tidak diprediksi petugas,” kata Pasma di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (14/7/2022).
Paket ‘kado’ 9,5 kilogram sabu
Dalam penangkapan tersebut I serta Y diketahui di dalam
dalam paket-paket yang dibungkus cantik, seakan-akan kado untuk hadiah pernikahan adalah 9,t kilogram sabu aslinya.
“Ada 9 paket narkotika jenis sabu seberat 9.544 gram, kurang lebih beratnya 9,5 kilogram. Paket kemudian dibungkus dengan kertas kado dan ada nomor-nomornya, jadi seakan-akan seperti hadiah,” jelas Pasma.
‘Kado’ tersebut kemudian dimasukan ke dalam beberapa tas dan diantar dari Pekanbaru, Riau, menuju Jakarta, dengan menumpang kendaraan umum, khususnya bus.
“Paket-paket tersebut dimasukan ke dalam sebuah tas ransel warna hitam, dan dua koper kuning serta hijau. Lalu koper digembok,” kata Pasma.
Baca Juga:Kakek Di Cirebon Cabuli Anak Di Bawah Umur: Polisi Temukan Sejumlah Video Syur Di Ponsel PelakuTersangka Satpol PP Kota Surabaya Jual Barang Hasil Sitaan Senilai Rp 500 Juta
Pasma menjelaskan, Y dan I hanyalah kurir yang disuruh oleh seorang perantara berinisial N (45).
“Dari keterangan N, diketahui bahwa ia mendapatkan sabu dari S pada 4 Juli lalu di Pekanbaru. S juga disebut bertemu dengan A. Saat ini, S dan A telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Pasma.
Dari Pekanbaru, N pun memerintah Y dan I mengantarkan paket sabu tersebut ke Jakarta dengan menumpang transportasi umum, berupa bus antar kota antar provinsi.