Polisi Belum Terbitkan DPO, Sopir Taksi yang Mencabuli Anak Dibawah Umur di Kebayoran Lama Masih Bebas Berkeliaran

Pria Cabuli Bocah di Bandung Barat, Mengaku Bisa Usir Aura Jahat
Foto: Istimewa
0 Komentar

Laporan N diterima dengan nomor LP/1520/VI/2022/RJS , Selasa 28 Juni 2022.

Dalam laporan itu tertulis bahwa pelaku dapat dijerat Pasal 76D Juncto 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur.(pkl1/adit)

Sumber: tribunnews.com

0 Komentar