sumedangekspres – Guru SD diduga mencabuli 7 orang siswi di Kota Kediri, Jawa Timur, dipindahkan ke kantor Dinas Pendidikan Kota Kediri.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Siswanto menjelaskan bahwa, pemindahan guru berinisial IM berumur 57 tahu yang diduga mencabuli 7 siswi tersebut merupakan sebagai permintaan para orangtua korban dalam suatu pertemuan.
“Hasilnya (rapat), yang penting guru harus segera dipindahkan,” kata Siswanto pada saat dihubungi Kompas.com, pada Rabu 20 Juli 2022.
Baca Juga:Bocah SD yang Dipaksa Setubuhi Kucing Rahasiakan Identitas Pelaku hingga MeninggalKisah Sedih Anak 4 Tahun Dianiaya Dan Dilantarkan Di Pinggir Jalan Oleh Kekasih Ibunya Di Denpasar
Oknum guru itu, berkata ia, juga diperiksa oleh Inspektorat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Kediri.
“Sekarang sudah ditangani tim inspektorat,” lanjutnya.
Siswanto mengtakan bahwa ada tujuh siswi yang menjadi korban guru cabul tesebut.
Dia berharap kasus tersebut menjadi yang terakhir dan meminta pihak sekolah meningkatkan kewaspadaan.
Menurutnya, pihak sekolah harus betul-betul proaktif jika ada guru yang memanggil siswanya di ruang tertutup dan harus diawasi.
“Biar tidak menimbulkan sesuatu yang tidak diinginkan,” tuturnya.
Sementara itu, kepolisian mengaku tak menerima laporan terkait kasus dugaan pencabulan tersebut.
“Belum ada (laporan),” ujar Kasat Reskrim Polres Keidri AKP Tomy Prambana dikonfirmasi Kompas.com.
Dari informasi yang beredar, pihak korban sengaja tak melanjutkan ke ranah hukum karena dikhawatirkan akan membebani mental anak-anak mereka yang saat ini sudah duduk di bangku SMP.
Didorong melapor
Baca Juga:Mubaligh Muda Kecam Aksi Kelompok Kriminal Bersenjata Di Nduga Papua Yang Tewaskan 2 Tokoh AgamaTiga Warga Tertimbun Longsor Saat Bangun Tembok Penahan Tanah di Sukabumi
Koordinator Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Perlindungan Anak (YLPA) Kediri Heri Nurdianto mendorong para orangtua korban untuk membawa masalah ini ke ranah hukum.
“Kita sangat berharap orangtua korban, meski dalam tanda kutip sudah didamaikan komite (sekolah), agar tetap bisa melapor ke polisi. Agar ada efek jera sekaligus biar tidak ada lagi korban-korban berikutnya,” ujar Heri pada Kompas.com.
Terkait dengan pendampingan psikologis korban, menurut Nurdianto, pihaknya sudah menggandeng laboratorium forensik psikologis IAIN Kediri dan juga RSUD Kota Kediri.
Heri juga mendorong Polres Kediri Kota untuk proaktif mengusut kasus ini meski bukan delik aduan.
Karena ini bukan delik aduan yang harus menunggu adanya laporan korban,” ujarnya.
Heri menegaskan, harus ada penindakan tegas dalam kasus kekerasan seksual. Tidak seharusnya ada penyelesaian dengan perdamaian, diselesaikan secara kekeluargaan, maupun penyelesaian melalui restorative justice.