Pria Cabuli Bocah Berumur 9 Tahun Di Kolaka Utara Ditangkap

Pria Cabuli Bocah Berumur 9 Tahun Di Kolaka Utara Ditangkap
0 Komentar

sumedangekspres – Seorang pria berinisal HR (47), cabuli bocah yang berumur 9 tahun Di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) kini ditangkap oleh polisi.

Diketahui bahwa pria yang cabuli bocah 9 tahun masih berhubungan keluarga.

“Kita amankan hari Selasa (12/7) terkait tindak persetubuhan korban usia 9 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara Iptu Husni Abda dihubungi detikcom, Rabu (20/7/2022).

Sekitar pukul 13.00 Wita Senin (6/6), peristiwa pria yang cabuli bocah tersebut terjadi.

Korban ingin bermain dengan anak korban serta bocah lainnya.

Baca Juga:Warga Sepinggan Balikpapan Ditemukan Mayat Tinggal Kerangka di Semak BelukarKronologi Siswi SMA Dirudapaksa 5 Pria, Kenalan Lalu Dijual, Korban Kabur Saat Pelaku Tidur

Kemudian, anak korban beranjak ke lokasi permandian usai di ajak teman-temannya.

“Tersisa korban dan satu bocah inisial K. Pelaku kemudian menyuruh K untuk membeli ikan kaleng dan tersisa korban dan pelaku,” ujarnya.

Kemudian pemalu tersebut menarik korban ke dalam kamarnya dalam suasana sepi lalu melakukan tindakan pelecehan kepada korban.

“Pelaku mengancam korban ‘Jangan ko kasih tahu orang, sa pukul ko itu’,” ujar Husni.

Aksi itu terbongkar saat keluarga curiga dengan keadaan sang anak lalu melakukan interogasi. Keluarga yang kaget mendengar penuturan korban lalu membuat laporan ke polisi pada Rabu (8/6). Polisi pun melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Polisi pun mengakhiri pelarian pelaku usai menangkapnya di Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Selasa (12/7).

“Kami bekerjasama dengan Polsek Panakkukang menangkap pelaku sekitar pukul 22.00 Wita. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Kolaka Utara,” ungkapnya.

Baca Juga:Kasus Istri Bantu Suami untuk Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Pekanbaru, Aksi juga Direkam Pakai HPAyu Aulia Tersangka Peristiwa Dugaan Penganiayaan, Akan Dipanggil Serta Diselidiki Polisi

Dari keterangan keluarga, korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga. Sehingga pihak keluarga tidak mencurigai gerak-gerik pelaku terhadap korban.

“Pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga. Pelaku ini dulu punya istri pertama, istri pertamanya ini bersaudara dengan orang tua korban,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal berlapis usai melakukan tindakan persetubuhan anak di bawah umur tentang UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Pkl2/Nina)

Sumber: www.detik.com

0 Komentar