Kronologi Siswi SMA Dirudapaksa 5 Pria, Kenalan Lalu Dijual, Korban Kabur Saat Pelaku Tidur

Kronologi Siswi SMA Dirudapaksa 5 Pria, Kenalan Lalu Dijual, Korban Kabur Saat Pelaku Tidur
0 Komentar

sumedangekspres – Siswi Sekolah Menengah Atas atau SMA berinisal ( (14) di Kabupaten Music Rawas, Sumatera Selatan dirudapaksa oleh 5 pria.

Saat siswi SMA mengenal seorang pekalu berinsial RS (25) tersebut viral di media sosial Facebook, peristiwa tersebut bermula.

Dilansir Sripoki, kemudian pemalu mengajak siswi SMA yang diradupaksa oleh 5 pria untuk bertemu.

Baca Juga:Kasus Istri Bantu Suami untuk Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Pekanbaru, Aksi juga Direkam Pakai HPAyu Aulia Tersangka Peristiwa Dugaan Penganiayaan, Akan Dipanggil Serta Diselidiki Polisi

Untuk menyaksikan organ tunggal di Kecamatan Muara Kelingi, RS mengajak korban ke pesta pernikahan.

Alasan untuk menjualnya, pekalu mengajak ngobrol dengan korban.

RS langsung mengunci pintu kamar, saat tiba di kontrakan.

Lalu, pekalu membujuk rayu korban serta memaksa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Setalah itu, datang 5 pria yang akan radupaksa siswi SMA tersebut.

RS kemudian menawarkan korban ke lima temannya dan meminta bayaran sebesar Rp 1 juta.

Namun, lima teman RS hanya punya uang Rp 500 ribu.

“Setelah itu korban diperkosa secara bergantian,” kata Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Dedi Rahmat Hidayat, Rabu (20/7/2022), dikutip dari Kompas.com.

Uang Rp 500 ribu itu sempat diberikan oleh RS kepada C sebesar Rp 200 ribu.

Namun, uang itu kembali diambil pelaku dengan dalih untuk membayar kontrakan.

Setelah aksi bejat itu, sekitar pukul 21.00 WIB, RS sempat membelikan makanan untuk korban.

Baca Juga:Tiga Warga Tertimbun Longsor Pada Saat Bangun Tembok Penahan Tanah di Sukabumi: 2 Orang TewasMK Menolak Legalisasi Ganja Medis Buat Kesehatan, Sarankan Pemerintah-DPR Revisi UU Narkotika

Setelah makan, siswi SMA yang dirudapaksa oleh 5 pria itu tidur bersama RS.

Sekitar pukul 05.00 WIB, saat pelaku masih tidur, korban berhasil keluar dari kontrakan tersebut dan pulang.

“Setelah itu korban baru berhasil pulang ke rumah saat para pelaku tidur dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya,” jelas Dedi.

Mengetahui putrinya dirudapaksa, keluarga korban tak terima.

Mereka kemudian membuat laporan ke Polres Musi Rawas.

Polisi langsung bergerak dan menangkap RS di Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rasa, Selasa (19/7/2022).

“Total ada enam pelaku, sekarang masih dalam pengejaran,” terangnya.

Atas perbuatannya, RS terancam dikenakan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (Pkl2/Nina)

Sumber: m.tribunnews.com

0 Komentar