Tak Miliki Sertifikat, OTD Jatigede Takut Kena Gusur

Tak Miliki Sertifikat, OTD Jatigede Takut Kena Gusur
Warga eks wilayah genangan di Desa Leuwihideung Kecamatan Darmaraja kini harus tinggal di wilayah Desa Mekarasih Kecamatan Jatigede menginginkan sertifikat tanah (HERI PURNAMA/SUMEKS)
0 Komentar

sumedang, JATIGEDE – OTD Waduk Jatigede mendesak pemerintah daerah (Pemda) agar menerbitkan sertifikat tanah dan bangunan yang mereka tempati saat ini.

Selama tujuh tahun, setelah pindah dari wilayah genangan Waduk Jatigede, warga yang menempati pemukiman baru, hingga kini belum memiliki sertifikat tanah dan bangunan.

OTD Waduk Jatigede asal Desa Leuwihideung (Kecamatan Darmaraja) yang kini bermukim di kawasan relokasi Cihegar, Kecamatan Jatigede, Habudin mengungkapkan, pengajuan penerbitan sertifikat tanah dan bangunan telah disampaikan kepada pemerintah daerah.

Baca Juga:Pemkab Bogor Tingkatkan Standar Layanan Untuk ODGJAirlangga: Indonesia Jepang Sepakati Kerja Sama SDM dan Teknologi Digital

Kata dia, penerbitan sertifikat dianggap sangat penting, mengingat warga eks genangan menempati lahan relokasi yang status lahan tanahnya milik pemerintah daerah.

“Kami perlu kepastian atas kepemilikan lahan yang kami tempati. Agar kami bisa tenang menempatinya. Makanya kami ingin lahan dan bangunan yang kami diterbitkan sertifikat kepemilikan,” ujar Habudin, Senin (25/7).

Ia menuturkan, lahan relokasi yang kini ditempati warga eks genangan asal Desa Leuwihideung itu, merupakan tanah kas desa (TKD) milik Desa Leuwihideung. Namun keberadaannya ada di Desa Mekarasih, Kecamatan Jatigede.

“Tapi karena desa kami (Desa Leuwihideung) wilayahnya tenggelam secara keseluruhan, maka TKD yang ada di Desa Mekarasih, (statusnya) diambil alih oleh pemerintah daerah. Jadi selama ini kami tinggal menempati lahan milik pemerintah daerah,” tutur dia.

Dia mengatakan, hingga kini ada sekitar 100 KK lebih warga eks genangan asal Desa Leuwihideung yang tinggal di relokasi Cihegar. Semuanya, tidak memiliki sertifikat kepemilikan baik tanah dan bangunan.

“Kami ingin kepastian terkait kelebihan tanah yang kami tempati, agar kuat secara hukum,” katanya.

Hal serupa, diungkapkan warga eks genangan Desa Cipaku, Kecamatan Darmaraja, yang bermukim di relokasi Blok Hakulah, Desa Pakualam, Kecamatan Darmaraja.

Baca Juga:Tim Harus Berikan Arahan dan Masukan, Pemprov Jabar Evaluasi LPPD SumedangPerubahan Sidang Skripsi, Penguji Bisa Nilai Psikologis Mahasiswa

Di Blok Hakulah terdapat kurang lebih 200 KK yang telah mendirikan rumah sejak 2015 atau awal penggenangan Waduk Jatigede.

Sama halnya, lahan pemukiman relokasi Blok Hakulah juga statusnya tanah milik pemerintah daerah.

 

0 Komentar