Biadab, Pria Mutilasi Wanita Yang Jebloskannya Ke Penjara

Biadab, Pria Mutilasi Wanita Yang Jebloskannya Ke Penjara
0 Komentar

sumedangekspres – Dendam, pria berinisal IS sadis mutilasi wanita yang membuatnya mendekam di penjara selama 6 tahun.

Korban pria yang mutilasi wanita bernama Kholidatunn’imqh (24), kabupaten Tegal, Jawa Tengah ini dendam karena korban telah membuatnya masuk penjara.

Pada sebelumnya, lantaran melakukan tindakan pencabulan terhadap korban Kholidatunn’imah pada tahun 2015 silam, pria yang mutilasi wanita tersebut dipenjara.

Baca Juga:Toyota Veloz Kecelakaan Tabrak Belakang Truk di TOL Cipali, Ini Daftar KorbannyaTiga Hari Hilang, Bocah Ditemukan Tidak Bernyawa Dalam Septic Tank

Kholidatunn’imah adalah korban pencabulan pekalu pada 2015, ungkap Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Kemudian pekalu Divonis 10 tahun penjara akibat kejadian tersebut.

Akan tetapi, dalam perjalannya, IS menjalani hukuman 6 tahun penjara.

Usai bebas, IS ingin balas dendam dan mencari korban yang telah membuatnya masuk penjara.

“Pelaku ini dihukum 10 tahun, setelah menjalani enam tahun bebas, kembali mencari korban,” katanya, Selasa, 26 Juli 2022.

Dikatakan Irjen Ahmad Lutfhi, korban saat ini memiliki anak bayi berusia lima tahun. Korban merupakan pegawai di PT Wory, sebauh perusahaan konveksi di Kabupaten Semarang.

Sedangkan lokasi pembunuhan terjadi di rumah kos korban di Jalan Soekarno-Hatta, Kabupaten Semarang, pada 17 Juli 2022.

Dijelaskannya, IS dan Kholidatunn’imah terlibat perselisihan saat berada di tempat indekos.

IS mengaku tersinggung dengan ucapan Kholidatunn’imah sebelum akhirnya mencekiknya hingga tewas.

Baca Juga:Konsumsi Obat Kuat, Pria Cabuli Bocah PerempuanDari 31 Penumpang, Berikut ini Data Korban Luka Berat dan Meninggal Akibat Kecelakaan Odong-odong Maut di Banten

Karena bingung, pelaku kemudian memutuskan untuk memotong-motong tubuh korban menjadi beberapa bagian,” katanya.

Ia menuturkan bagian tubuh Kholidatunn’imah pertama kali ditemukan warga di sekitar aliran Sungai Klero, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, pada 24 Juli 2022.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi penemuan, lanjut dia, petugas menemukan kartu ATM yang menjadi titik awal pengungkapan identitas korban. (Pkl2/Nina)

Sumber: sumeks.disway.id

0 Komentar