KPU Sumedang Sebut Empat Kategori Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

KPU Sumedang Sebut Empat Kategori Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Ketua KPU Kabupaten Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi memberikan pemaparan terkait kategori partai dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, di Aula KPU Kabupaten Sumedang, Kamis (28/7) (ASEP NURDIN/SUMEKS)
0 Komentar

Berbeda dengan kategori ke – 2, 3 dan 4, selain dilakukan verifikasi administrasi, juga akan dilakukan verifikasi faktual.

“Kita akan melakukan kroscek ke kantor sekretariat, sekaligus memastikan   kepengurusan dan keanggotaanya,” terang Ogi.

Disinggung soal jadwal pendaftaran, dia menyebutkan mulai tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022, setelah melalui tahapan pengumuman pendaftaran, yang dilakukan pada tanggal 29 sampai 31 Juli 2022.

“Penetapannya, nanti pada bulan Desember Tahun 2022,” sebutnya.

Baca Juga:Pemkab Sumedang Galakkan Ketahanan Pangan, Antisipasi InflasiPerlu Koordinasi Hilir dan Hulu Waduk Jatigede

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, jadwal pendaftaran partai politik setidak-tidaknya dilakukan  18 bulan sebelum pemungutan suara. Sedangkan untuk penetapan, selambat-lambatnya 14 bulan.

“Maka penetapan partai politik peserta Pemilu akan dilakukan pada bulan Desember Tahun 2022,” pungkasnya. (red)

0 Komentar