Akibatnya, orang tua korban melakukan pencarian dan melaporkan kasus ini kepada Polresta Cirebon.
“Berbekal laporan kami melakukan pemeriksaan termasuk saksi-saksi. Sehingga bisa melakukan penangkapan tersangka dan kini ditahan di rutan Polresta Cirebon,” tutur Kompol Anton.
Adapun ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Bersama pelaku, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca Juga:Kasus Covid Kembali Meningkat, Nadiem Beri Restu Sekolah Stop PTM4 Polisi Disabet Parang Saat Penggerebekan Pengedar Narkoba
Yakni, 1 potong kaos lengan pendek, 1 kemeja lengan panjang kotak-kotak, 1 celana dalam ungu dan 1 celana denim berwarna biru.
Korban yang merupakan gadis asal Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon yang dibawa pelaku selama 8 hari juga sudah melakukan visum.
Sedangkan pelaku, masih dalam proses pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Cirebon. (Pkl2/Nina)
Sumber: radarcirebon.disway.id