4 Polisi Disabet Parang Saat Penggerebekan Pengedar Narkoba

4 Polisi Disabet Parang Saat Penggerebekan Pengedar Narkoba
0 Komentar

sumedangekspres – Pada saat penggerebekan pengedar narkoba, polisi disabet parang hingga menimbulkan luka yang sangat parah.

Di jalan Trans Sulawesi di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar), penggerebakan narkoba tersebut dilakukan.

Polisi langsung mencekam kejadian penggerebekan pengedar narkoba, dikutip dari JPNN.com.

Baca Juga:Takut Terjangkit Virus, Warga Antusias ImunisasiAlun-alun Sumedang Jadi Tempat Berolahraga Siswa SD

Diketahui bahwa, empat anggota polisi tersebut disabet perang pada saat dalam penggerebakan tesebut hingga terluka.

Pada hari senin 1 Agustus 2022, kejadian perang saat sedang melakukan penangkapan dua pelaku terjadi.

4 polisi yang disabet parang saat ini menjalani perawatan intensif di RSUD Polewali Mandar.

“Keempat polisi yang terluka, yaitu dua personel Subdit 1 Direktorat Resnarkoba Polda Sulbar bersama dua personel Satuan Narkoba Polres Polewali Mandar. Masih menjalani perawatan intensif di RSUD Polewali Mandar,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Sulbar Komisaris Besar Alpen di Mamuju, Selasa 2 Agustus 2022.

Walaupun dalam keadaan terluka, namun keempat personel kepolisian tersebut berhasil meringkus dua pelaku yang melakukan perlawanan tersebut.

Kedua pelaku, yakni Risal (31) dan Samsi (41), kata Alpen, memang sudah menjadi target operasi (TO) Polda Sulbar.

“Kedua orang ini memang sudah masuk dalam daftar target operasi, namun saat akan ditangkap mereka melakukan perlawanan kepada petugas dengan menggunakan parang dan melukai empat anggota kami,” katanya.

Baca Juga:PKS Sumedang Minta Nasihat Kiai NUSMPN 8 Sumedang Kolaborasikan Kurtilas dan IKM

“Para pelaku diringkus beserta barang bukti, berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu dan sebilah parang.

Meskipun anggota kami di lapangan dalam keadaan terluka, namun, kedua pelaku tetap diperlakukan secara baik,” ujar Alpen.

Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba itu, kata Alpen, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara. (Pkl2/Nina)

Sumber: radarcirebon.disway.id

0 Komentar