DPMPTSP: Bermodal KTP, NPWP dan Email Pelaku UMK Langsung Dapat Izin Usaha

DPMPTSP: Bermodal KTP, NPWP dan Email Pelaku UMK Langsung Dapat Izin Usaha
0 Komentar

sumedangekspres, KAB. BEKASI – Analis Kebijakan Muda, Sub Koordinator Perizinan Sosial dan Ekonomi pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Sarwoko mengatakan perizinan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui online single submission (OSS) sudah sangat mudah bagi para pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Bekasi.

“Mereka hanya bermodalkan KTP, NPWP, dan Email, mereka sudah bisa memiliki NIB, rata-rata kalau perorangan itu risikonya rendah dan itu langsung keluar NIB, itulah izinnya mereka,” kata Sarwoko usai menjadi narasumber pada acara sosialisasi pelayanan perizinan berusaha sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, Direktorat Manajemen Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), di Hotel Primebiz, Kabupaten Bekasi, Selasa (2/8/2022).

Sarwoko menjelaskan, untuk perizinan sektor ekonomi kreatif kebanyakan merupakan milik perorangan yang berisiko rendah dan relatif mudah dalam melakukan perizinan, tetapi untuk sektor pariwisata dapat dilihat dari nilai investasi yang dimiliki pelaku usaha.

Baca Juga:Semakin Kuat Terapkan ESG, Kredit Berkelanjutan BRI Tembus Rp657,1 TriliunAirlangga Buktikan ‘Koalisi Indonesia Bersatu’ Semakin Solid, Daftar ke KPU Berbarengan

“Jadi kalau risiko rendah itu nilainya di bawah 5 miliar, kalau misalnya di atas 5 miliar ada tahapan selanjutnya, seperti sertifikat standar, dan izin lingkungan, jadi yang di bawah 5 miliar masuk ke kategori UMK,” ujarnya.

Dalam mendukung upaya pemerintah pusat dalam hal perizinan sistem OSS ini, menurutnya, di tingkat Kabupaten Bekasi mendukung sesuai dengan kewenangan yang diberikan pemerintah pusat.

“Kita sifatnya hanya sosialisasi, memberikan pendampingan, atau penyuluhan-penyuluhan bahkan kita jemput bola ke Kecamatan bagi para pelaku UKM yang belum memilki NIB, kita juga mendata bagi pelaku usaha yang belum memiliki NIB,” katanya.

Manfaat bagi Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Bekasi dengan adanya NIB yang dimiliki para pelaku usaha ini menurutnya penting dalam merumuskan suatu perencanaan untuk realisasi investasi di Kabupaten Bekasi sesuai dengan kebutuhan sesuai dengan data pemilik NIB.

Sarwoko mengatakan, selain pendampingan izin OSS yang dibuka mulai jam 9 pagi sampai jam 3 sore di Kantor DPMPTSP Komplek Pemdakab Bekasi dan di Mal Pelayanan Publik Cikarang utara, ke depannya juga DPMPTSP akan turun langsung ke 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi dalam hal pendampingan perizinan NIB sektor ekonomi kreatif atau pelaku UKM di Kabupaten Bekasi.

0 Komentar