Pengedar Obat Terlarang Ditangkap Polisi di Losari Cirebon, Oh Ternyata

Pengedar Obat Terlarang Ditangkap Polisi di Losari Cirebon, Oh Ternyata
Foto: radarcirebon.com
0 Komentar

simedangekspres – Pengedar obat terlarang di Desa Losari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon.

Pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar atau obat terlarang tersebut, ditangkap pada saat sedang beraksi di Jalan Raya Losari, Kabupaten Cirebon, pada Selasa 2 Agustus 2022.

Pelaku diamankan berinisial ET alias Esa berumur 21 tahun warga Desa Kalirahayu, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon. Dalam catatan kepolisian, pelaku merupakan residivis dari kasus yang sama.

Baca Juga:4.098 Perusahan Pinjol Ilegal Ditutup, OJK Menyebutkan Hanya 102 yang ResmiKetua IPW Menyebutkan bahwa Ferdy Sambo Berpotensi Jadi Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Syaratnya…

Berdasarkan informasi yang didapatkan Radar Cirebon, penangkapan terhadap pelaku yang bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat.

Informasi tersebut, yang mengatakan tentang adanya seorang pemuda yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Losari.

Petugas kemudian langsung turun ke lapangan dengan pakaian preman untuk memantau pergerakan pelaku. Pada saat tersangka sedang menjual obat itu, polisi langsung menggerebeknya. Ia kemudian ditangkap tanpa perlawanan.

“Tersangka diamankan di pinggir Jl Raya Losari saat menjual sediaan farmasi tanpa izin edar. Penangkapan dilakukan pada Selasa (2/8) sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Kompol Danu Raditya Atmaja.

Dari penangkapan itu, polisi juga melakukan penggeledahan pada tersangka dan juga di rumahnya.

Hasilnya, polisi berhasil mengantongi sebanyak 506 butir obat jenis Tramadol, 400 butir obat jenis Trihexypenidhil, HP Vivo yang digunakan untuk melakukan transaksi, dan uang hasil penjualan sebesar Rp100.000.

Pengakuan tersangka, dia mendapatkan barang tersebut dari wilayah Jakarta dengan sistem online.

Baca Juga:Kapolri Mutasi 15 Personel Polri Buntut Kasus Tewasnya Brigadir J, Ini Daftar Pejabatnya3 Hektare Sawah Terendam Air Dari Tanah Disposal Tol Cisundawu Di Sumedang

“Pengakuan tersangka, barang tersebut didapat dengan cara membeli kepada pria berinisial A warga Jakarta. Kasus ini masi kita kembangkan. A menjadi DPO kami,” pungkasnya.

Akibat dari perbuatannya itu, tersangka kini mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(pkl1/adit)

Sumber: radarcirebon.com

0 Komentar