Kemudian, terdakwa masuk ke kamar korban menyirami korban dengan bensin lalu menyalakan korek api dilantai yang basah karena tumpahan bensin hingga membakar kamar kontrakan korban kemudian menyambar ke tubuh korban.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar sebesar 68,5 persen dan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun setelah menjalani perawatan beberapa hari akhirnya korban meninggal dunia pada tanggal 26 Maret 2022.
Untuk sidang selanjutnya, lanjut Ridho, akan dilanjutkan hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) oleh terdakwa.
Baca Juga:Dikira Gula Aren, Ternyata 18,5 Kilogram Ganja dalam KoperMaling Bobol Toko Di Cirebon, Tembok Dijebol untuk Jalan Masuk
Dalam tuntutan yang kami berikan pada sidang hari ini, merupakan sebagai rasa keadilan yang kami diberikan kepada keluarga korban sebab terdakwa masih mempunyai niat baik dengan berusaha menolong memadamkan api yang membakar korban sehingga terdakwa ikut menderita luka bakar.
Sedangkan kuasa Hukum terdakwa Heru Pujo SH MH, mengatakan sangat keberatan dengan adanya tuntutan yang di berikan oleh Tim JPU Muara Enim kepada klainnya. Sebab dalam tuntutan tersebut sangat berat karena dinilai banyak hal-hal baik yang tidak juga di pertimbangkan oleh Tim JPU Muara Enim.
“Kami sangat keberatan atas tuntutan yang di berikan oleh JPU kepada klien kami, karena banyak hal-hal baik yang dilakukan klien kami kepada korban semasa hidup yang tidak di pertimbangkan oleh JPU. Dari itu, demi rasa keadilan yang sama kami akan ajukan pledoi pada sidang selanjutnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Trisnawati yang merupakan kakak kandung korban, mengaku kurang puas atas tuntutan hukuman seumur hidup dan menginginkan hukuman mati setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah menyebabkan adiknya meninggal dunia. Sebab jika hanya dipenjara seumur hidup dikhawatirkan terdakwa masih bisa keluar dari penjara setelah menjalani hukuman, apalagi nanti ada remisi yang bisa mengurangi hukumannya. “Kami sekeluarga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman mati, sebab itu terlalu ringan karena adik saya sudah mati,” tegasnya. (Pkl2/Nina)
Sumber: sumeks.disway.id