Mantan Oknum Polisi Bakar Pacar, Pekalu Dituntut Seumur Hidup

Mantan Oknum Polisi Bakar Pacar, Pekalu Dituntut Seumur Hidup
0 Komentar

Sumedangekspres – Tersangka seorang mantan Oknum polisi yang bekerja di Polres Lahat telah bakar pacar sendiri di Kabupaten Muara Enim hingga tewas, akhirnya dituntut penjara seumur hidup di PN Muara Enim, pada Rabu (10/8).

Shelly Noveriyati S SH, Sera Ricky Swanri D SH serta Titis Ayu Wulandari SH adalah majelis hakim yang memimpin sidang tuntutan atas mantan oknum polisi yang bakar pacar.

Alek Akbar SH MH, Sriyani SH serta Arsitha Agustian SH MH dan Nadia S SH adalah tim dari JPU.

Baca Juga:Dikira Gula Aren, Ternyata 18,5 Kilogram Ganja dalam KoperMaling Bobol Toko Di Cirebon, Tembok Dijebol untuk Jalan Masuk

Sedangkan Heru Pujo SH MH dan Andi Prasetya SH adalah tim kuasa hukum.

Terdawak bahwa mantan oknum polisi yang bakar pacar tersebut telah melanggar pasal pertama primair yaitu pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP atau kedua primair pasal 355 ayat (2) KUHP subsidair pasal 354 ayat (2) KUHP, dalam tuntukan yang dikatakan oleh majelis hakim.

Terdakwa, telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP dengan tuntutan hukuman yaitu penjara selama seumur hidup. “Rabu depan seperti biasa, akan sidang kembali dengan agenda pembelaan (pledoi),” ujar Majelis Hakim sambil menutup sidang secara virtual zoom.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Irfan Wibowo SH telah melewati Kasi Pidana Umum M Alex Akbar SH MH pada sidang lanjutan terhadap pelaku pembakaran tersebut di Kabupaten Muara Enim akhirnya di tuntut penjara seumur hidup.

Adapun dalam tuntutan yang di berikan kepada terdakwa tersebut dimana terdakwa telah melanggar pasal sebagai mana telah melakukan perbuatan dalam pasal pertama primair yaitu pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP atau kedua primair pasal 355 ayat (2) KUHP subsidair pasal 354 ayat (2) KUHP.

“Tuntutan yang dibacakan tadi, merupakan sebagaimana dengan fakta persidangan yang terungkap dilaporkan secara berjenjang. Terdakwa, telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP dengan tuntutan hukuman yaitu penjara selama seumur hidup,” jelasnya.

Lebih jauh Ridho mengungkapkan, dalam fakta persidangan terungkap perkara tersebut, bermula dari terdakwa saat menjalin hubungan kepada korban Nengsih Marlina (Alm, red). Kemudian, dikarenakan korban berusaha menghindari terdakwa, pada tanggal 10 Maret 2022 terdakwa yang tidak terima di tinggalkan oleh korban lalu terdakwa mendatangi korban di rumah kontrakannya teman korban dengan sengaja membawa 1 botol plastik Aqua berisikan bensin sekitar 1,5 liter dan korek api gas yang telah disiapkan.

0 Komentar