sumedangekspres – Untuk membuktikan berapa bayaran yang dijanjikan Irjen Ferdy sambo untuk aksi pembunuhan yang menewaskan kliennya tersebut. Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta rekening Bharada Eliezer atau Bharada E diperiksa, berikut rekening keluarganya.
Tidak hanya itu, Kamaruddin juga meyakini jika mantan Kadiv Propam itu yang menembak mati ajudannya itu, bukan seperti kabar yang beredar bahwa Bharada E yang menewaskan Brigadir J.
“Kalau saya yakin Ferdy Sambo yang menembak Brigadir Yosua. Kenapa? Begitu saya lihat wajah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, itu wajahnya polos. Selain itu, saya juga tidak yakin polisi pangkat paling rendah melakukan penembakan di rumah Kadiv Propam tanpa perintah,” tegas Kamaruddin dalam dialog di salah satu televisi swasta.
Baca Juga:Sakit Asam Lambung, Doni Salmanan Ajukan Permohonan Berobat ke Luar LapasKenapa Satgasus Merah Putih Pimpinan Ferdy Sambo Dibubarkan?
Perbuatan tersebut masuk kategori pasal 48 dan 49 KUHP. Artinya tidak ada pilihan. Kalaupun Bharada E ikut menembak, ungkap Kamaruddin.
“Saya perlu luruskan Bharada E tidak benar telah meminta maaf. Yang benar turut berduka cita. Tapi permintaan maaf sampai saat ini belum diterima oleh pihak keluarga atau melalui saya selaku kuasa hukum,” terangnya.
Kamaruddin pun meminta jika Bharada E menjadi justice collaborator, maka harus jujur dan terus terang atas kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
“Contoh berapa dia dibayar atau diiming-imingi. Karena itu saya minta libatkan koneksitas. Libatkan PPATK. Ini temuan saya. Periksa rekening dia (Bharada E), keluarganya dan juga rekening pengirim. Apakakah dikirim secara tunai atau melalui rekening bank,” tuturnya.
Kamaruddin pun menegaskan jika institusi Polri bukan militer. Dimana Polri acuannya sesuai UU adalah sipil.
“Artinya kalau ada perintah (di Polri itu) bisa menolak. Karena di Polri perintah itu bukan hukum. Kalau di milter perintah adalah hukum,” urainya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Baca Juga:Truk Bermuatan Batubara Hantam Tiang Listrik PLN, Diduga Sopir NgantukPembunuhan Brigadir J Guncang Polri, KNPI Usulkan Polisi di Bawah Kementerian Saja
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo adalah yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.