sumedangeskpres – Viral di media sosial yaitu sebuah Vidio seorang petugas PPSU yang disangka pasukan orange telah melakukan aniaya kekasih seorang wanita.
Tertampak dalam Vidio seorang petugas PPSU yang aniaya kekasih itu terjadi di daerah Kemang Dalam, Mampang, Jakarta Selatan.
“Atas consent dari Yustina Eny membantu memviralkan kasus penganiayaan oleh pasukan orange di Kemang Dalam,” demikian bunyi akun Instagram mtwahyuni seperti dikutip, Selasa 9 April 2022.
Baca Juga:Pemerkosaan Di Gegesik Cirebon, Korban Digilir Lalu Diperas VideoML Dengan Pacar Akan DiviralkanTiga Pemuda Dikeroyok Sekelompok Berandalan Di Jalan Naripan Bandung, Salah Satu Korban Ditusuk
Selain itu, tertampak juga aksi seorang pria Petugas PPSU tersebut yang aniaya kekasih dilakukan dengan secara yang sangat sadis.
Pria yang aniaya kekasih itu melakukan aksinya dengan menendang kepala tengah dengan memakai sepatu.
Lalu, dengan sadisnya dia malah menamrak wanita itu lagi saat menaiki sepeda motor.
Semantara, peristiwa Ini dibenarkan oleh lurah Bangka, Firdaus Aulawy.
Kata dia, kejadiannya di kawasan Kemang tepatnya di Jalan Kemang 6 Rt3 Rw3.
Peristiwa nahas ini terjadi, Senin 8 Agustus 2022 kemarin sekitar pukul 12.30 WIB. Keduanya disebut berpacaran.
Kata Firdaus, kejadian ini terjadi saat sedang istirahat. Zulpikar saat itu cemburu.
Alhasil mereka cek-cok. Kebetulan, ada orang melintas yang mengabadikan mereka.
“Dua orang ini adalah berpacaran. Perempuannya atas nama Eti, PPSU Kelurahan Bangka sudah setahun. Dia kelahiran 83. Sudah setahun ini pacaran dengan Zulpikar. Informasi dari Ibu Eti ini, Zulpikar adalah PPSU Kelurahan Rawa Barat,” ujar Firdaus.
Baca Juga:Life’s Adventure Park, Persembahan MMKSI Di GIIAS 2022 Untuk “Life’s Adventure” Masyarakat IndonesiaLonjakan Paket Shopee Tiap Angka Kembar
Sementara itu, Kapolsek Mampang Prapatan Komisaris Polisi Supriyadi saat dihubungi mengatakan, pelaku sudah diamankan dan telah ditetap sebagai tersangka.
“Iya, sudah ditetapkan menjadi tersangka,” katanya, Rabu (10/8).pionship 2022
Adapun perempuan yang merupakan petugas PPSU Kelurahan Bangka sempat tak ingin membuat laporan meski dari pihak keluarga mendesak.
Hingga akhirnya Polsek Mampang Prapatan memutuskan untuk membuat laporan polisi (LP) model A agar kasus tersebut bisa segera ditangani.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Mampang Prapatan.
Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan, atau denda sebanyak Rp 4.500.
Jika ditemukan luka berat, maka sang pelaku bisa dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.