Pemerkosaan Di Gegesik Cirebon, Korban Digilir Lalu Diperas VideoML Dengan Pacar Akan Diviralkan

Pemerkosaan Di Gegesik Cirebon, Korban Digilir Lalu Diperas VideoML Dengan Pacar Akan Diviralkan
0 Komentar

sumedangeskpres – Telah tejadi pemerkosaan serta pemerasaan yang menimpa gadis di bawah umur berusia 17 tahun di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.

Pemerkosaan di Gegesik Cirebon tersebut berjumlah 2 pelaku, lalu kedua pelaku tersebut telah diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.

AN (26) serta HE (22) adalah kedua pelaku pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur tersebut.

Baca Juga:Tiga Pemuda Dikeroyok Sekelompok Berandalan Di Jalan Naripan Bandung, Salah Satu Korban DitusukLife’s Adventure Park, Persembahan MMKSI Di GIIAS 2022 Untuk “Life’s Adventure” Masyarakat Indonesia

Kedua pelaku tersebut berasal dari Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon lalu diamankan dikediamnnya dia.

Pada hari Sabtu lalu (19/2/2022) pukul 23.30 WIB, peristiwa keji ini terjadi. Saat itu korban berinisial PT sedang berpacaran lalu melakukan persetubuhan bersama pacarnya berinisal DI dirumah PT.

Aksi mesum kedua pasangan tersebut dilihat oleh tersangka yaitu AN, lalu Tersangka menghubungi Tersangka lainnya CA (DPO) serta HE.

Tak berselang lama, kedua tersangka Ca dan He datang. Lalu, mereka bertiga tersangka merekam persetubuhan tersebut. Setelah merekam, ketiga tersangka mendatangi korban dan pacarnya.

Para tersangka kemudian mengancam korban akan menyebarkan video mesum mereka supaya viral di medsos dan memberitahukan kepada orang tua korban apabila korban PT tidak mau melayani nafsu bejat ketiga tersangka.

Karena merasa takut,  korban menurutinya. Tersangka An membawa korban PT ke dalam kamar rumah korban dan memperkosanya.

Usai tersangka An, giliran tersangka He memperkosa korban di samping rumah korban. Di waktu bersamaan tersangka Ca (DPO) juga mencabuli korban dengan meremas-remas payudara korban.

Baca Juga:Lonjakan Paket Shopee Tiap Angka KembarRehabilitasi BNN Bebas Dari Pelajar dan PNS

Mengalami peristiwa tersebut, korban menceritakan ke orang tuanya. Tak terima, orang tua korban kemudian melaporkanya ke Polresta Cirebon.

Setelah menerima laporan dari korban, tim dari Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon langsung bergerak mencari para pelaku.

“Dua dari tiga pelaku berhasil kami amankan di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Satu orang tersangka lagi masih kami lakukan pencarian,” ujar Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton didampingi Kanit PPA Iptu Sujiani Dwi Hartati kepada radarcirebon.com di Mapolresta Cirebon, Kamis (11/8/2022).

Kompol Anton menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 76 jo Pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

0 Komentar