sumedangekspres – Belum rampung kasus pembunuhan Brigadir Joshua yang dilakukan Ferdy Sambo.
Kini giliran Advokat yang tergabung dalam Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (Tampak) melaporkan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua ke KPK atas kasus dugaan suap yang dilakukan kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada tanggal 13 Juli 2022 lalu.
Laporan itu dilayangkan ke KPK, karena diduga upaya suap yang dilakukan Ferdy Sambo itu termasuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:Suami Berselingkuh Malah Ngotot Serumah, Violenzia Jeanette Janji Tidak akan Tinggal DiamMakin Panas ! Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Deretan Kebohongan Ferdy Sambo, Jenderal Bermartabat Rendah
“Upaya suap Sambo terhadap staf LPSK itu termasuk kategori tindak pidana korupsi. Kita laporkan (Sambo) ke KPK kasus suap,” kata Koordinator Tampak, Roberth Keytimu, Senin (15/8/2022).
Roberth berharap laporannya terhadap Ferdy Sambo itu ditindaklanjuti KPK sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami berharap KPK melakukan langkah-langkah sesuat dengan amanat UU perihal sual,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo mengungkap stafnya sempat mendapat titipan amplop cokelat dari bawahan Ferdy Sambo.
Hal itu terjadi saat staff LPSK mendatangi Kantor Propam Polri pada 13 Juli 2022.
Namun anggota tersebut menolak amplop yang diduga ditawarkan yang diduga dibawa oleh anggota polisi.
“Memang sering petugas LPSK yang investigasi atau asesmen itu menerima amplop dari orang yang merasa melakukan perlindungan oleh LPSK kasus yang terjadi di kantor pak FS,” kata Hasto.(pkl1/adit)