Pengedar Narkoba DI Depok Cirebon Kirim Paket ke Lemahwungkuk, Barang Bukti Berjumlah Banyak

Pengedar Narkoba DI Depok Cirebon Kirim Paket ke Lemahwungkuk, Barang Bukti Berjumlah Banyak
0 Komentar

sumedangekspres – Satnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil bekuk seorang pengedar narkoba di Kecamatan Depok dengan barang bukti yang banyak yaitu 1,2 kilogram.

Ketika Polres mendapatkan informasi dari salah satu kantor ekspedisi di kecekatan lemahwungkuk, seorang pengedar narkoba dari kecamatan Depok, kabupaten Cirebon tersebut berhasil diamankan.

Ternyata, pada saat Polres Cirebon kota melakukan pemeriksaan lebih dalam serta mengarah pada pengedar narkoba di kecamatan Depok itu, dikirim dari kantor ekspedisi di Kecamatan Jamblang.

Baca Juga:Susi Gantini Akan Hadiri Pembukaan Pengajian Rutin Akhwat BersatuDewan Sebut Jalan Bangbayang Harus Prioritas

“Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan paket ganja seberat 5 gram yang dikirim ke kantor ekspedisi di Kecamatan Lemahwungkuk,” kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, Kamis, 18, Agustus 2022.

Paket berisi ganja itu berasal dari kantor ekspedisi di Kecamatan Jamblang dan pengirim adalah MZ seorang remaja berusia 19 tahun, dari penelusuran yang di dapat.

Pada saat ditangkap di rumahnya pelaku, petugas langsung mencari keberadaannya MZ.

Usai melakukan penggeledahan dirumah pelaku, petugas mendapatkan 20 paket ganja siap edar dengan berat keseluruhan 179,3 gram.

Tidak hanya itu, ditemukan juga paket besar dengan berat 1,2 kilogram.

“Tersangka langsung diamankan dan dilakukan penyidikan,” kata Kapolres, saat ekspos di Mapolres Cirebon Kota.
.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 111 ayat 22 UU 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun. Denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Sementara itu, tersangka MZ (19) mengaku baru 2 minggu menjadi pengedar ganja. Dalam satu minggu bisa 20 paket mengedarkan ke berbagai tempat di wilayah Cirebon.

“Tergantung pembelinya berapa. Saya hanya (mengedarkan) di wilayah Cirebon,” katanya.

Akibat perbuatannya menjadi pengedar ganja di Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, MZ terancam hukuman penjara yang tidak sebentar. Masa mudanya terancam dihabiskan di balik jeruji besi. (Pkl2/Nina)

Sumber: radarcirebon.disway.id

0 Komentar