sumedangekspres – Buntut kasus Ferdy Sambo, Komisi III DPR RI mengusulkan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diberhentikan untuk sementara buntut kasus Ferdy Sambo. Ini disampaikan di depan Mahfud MD saat RDP di DPR.
Komisi III DPR mengusulkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untum diberhentikan untuk sementara buntut kasus Ferdy Sambo pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama LPSK, Komnas HAM, Kompolnas di Ruang Komisi III, Senin 22 Agustus 2022.
“Mestinya Kapolri diberhentikan sementara,” ujar Anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman.
Menurutnya, pemberhentian sementara tersebut guna menjaga kasus tersebut obyektif.
“Supaya subyektif dan transparan,” ungkapnya.
Baca Juga:Empat Pernyataan Nikita Mirzani Tentang Ferdy SamboPencarian Anak yang Terseret Ombak Kembali Dilakukan di Pantai Mekarsari Indramayu
Benny menyampaikan usulan tersebut kepada Mahfud MD yang hadir selaku ketua Kompolnas.
Waketum Partai Demokrat itu mengaku kecewa dengan pihak kepolisian terkait kasus kematian Brigadir Joshua itu.
Pasalnya, saat awal kasus ini mencuat polisi menyebutkan bahwa kasus itu merupakan baku tembak sesama ajudan Ferdy Sambo.
Itu dilatarbelakangi karena adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Namun, sering berjalannya waktu kasus kematian Brigadir Joshua itu terungkap, bahwa tidak ada baju tembak dan pelecehan seksual.
Yang ada hal tersebut dilakukan pembunuhan berencana yang diskenariokan oleh Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
“Jadi kita ini merasa dibohongi, publik dibohongi oleh polisi,” tuturnya.(pkl1/adit)
Sumber: pojoksatu.id