SUMEDANGEKSPRES, Jakarta – Transformasi layanan pertanahan yang sedang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) didasari dengan dua orientasi, yakni kepastian dan kemudahan bagi masyarakat.
Semangat perubahan tersebut disebarkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, kepada seluruh pihak terkait untuk memastikan target transformasi dapat terwujud.
“Semangat transformasi yang kita lakukan tujuannya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat pemohon.
Baca Juga:4 Bakal Calon Ramaikan Pilkades Desa CimujaEmpat Balon Ramaikan Pilkades Cimalaka
Pasti, cepat, dan terukur, tetapi tetap _compliance_-nya terjaga,” terang Menteri Nusron saat memberikan pengarahan kepada para Kepala Kantor Pertanahan (Kantah), Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), dan sejumlah perwakilan Bapenda yang hadir secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (12/08/2026).
Selain memberikan kepastian, Menteri Nusron ingin transformasi layanan pertanahan yang dijalankan bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Menurutnya, pelayanan publik memang harus terus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat. “Semangat yang kedua, kita ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat,” tuturnya.
Fokus transformasi layanan Kementerian ATR/BPN ditujukan pada sistem Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak. Dengan Pengukuran Terjadwal dalam proses pendaftaran tanah, masyarakat bisa memperoleh kepastian mengenai jadwal ukur yang lebih terencana.
Pengukuran terjadwal ditargetkan selesai dalam waktu 12 hari, dengan masa tunggu penjadwalan paling lama tujuh hari. Saat ini, Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 400 dari total 483 Kantah di Indonesia.
Transformasi kedua yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN adalah Peralihan Hak dengan waktu penyelesaian dalam 10 hari. Targetnya, proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dapat diselesaikan pemerintah daerah (Pemda) dalam 3 hari dan pembuatan akta jual beli (AJB) oleh PPAT dalam 2 hari.
Kemudian, untuk urusan di Kantah, setelah masyarakat memenuhi seluruh persyaratan serta melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), waktu penyelesaiannya paling lama lima hari. Dengan pengaturan waktu pada setiap tahapan tersebut, proses Peralihan Hak diharapkan menjadi lebih pasti, cepat, dan mudah bagi masyarakat.
Baca Juga:Dua Balon Kades Mandalaherang MendaftarKKN UNINUS Kelompok 25 dan 26 Dorong Warga Rancakalong Pilah Sampah dari Rumah
Menurut Menteri Nusron, implementasi transformasi layanan membutuhkan komitmen bersama dari seluruh pihak yang terlibat, mulai dari Kementerian ATR/BPN, IPPAT, hingga Pemda.
