Dengan Nomor LP 4281/8/2022. SPKT Polda Metro Jaya. Terkait Pasal 156 KUHP disebutkan barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian dan penghinaan terhadap agama maupun golongan rakyat Indonesia.
Disini pernyataan SM jelas ada penghinaan golongan para alim ulama dan kyai. Tindak lanjutnya kita akan pantau terus, melihat sampai dimana perkembangan kasusnya dan bagaimana tindak lanjutnya? Apakah SM dipanggil atau tidak,” ujarnya.
Sebelumnya, Front Kader Penyelamat Partai telah mengadakan aksi protes menurunkan SM, mulai 3-15 Juli. Hal itu dilakukan karena memang SM diduga tidak mencerminkan selaku ketum partai Islam.
Baca Juga:Hasil Autopsi Kedua Brigadir J: Dari 5 Tembakan, Ada 2 Luka Tembak Paling FatalLagu Sambo
“Wajar saja kalau kami alumni santri akan membela dan tidak pernah berhenti sampai SM turun dari Ketum PPP dan lengser dari jabatannya sebagai Kepala Bappenas,” tegas Mubari.
Dalam persoalan itu, Ikatan Santri Nusantara (Iksan) juga bakal terus mengawal, memantau permasalahan yang diduga melecehkan para ulama dan kyai tersebut. (Pkl2/Nina)