sumedangeskpres – Dua petani asap Pagaralam dibekuk oleh polisi saat akan jual narkoba berjenis ganja ke desa Singapura, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat.
Dua petani yang jual ganja ke desa Singapura itu bernama Rizal Aprianto (23) serta Andrea Priawan (24), kedua pelaku tersebut warga Desa Rempasai, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam ini tak berkutik saat diamankan pada Minggu, 21 Agustus 2022 .
Bermula saat masyarakat melaporkan adanya transaksi narkoba di kawasan kota agung, Penangkapan terhadap pelaku kedua petani yang jual ganja ke desa Singapura tersebut berhasil, ungkap Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono.
Baca Juga:Diduga Melecehkan Ulama Dan Kiai, Para Santri Minta Ketum PPP Suharso Monoarfa Segera Mundur dari JabatannyaHasil Autopsi Kedua Brigadir J: Dari 5 Tembakan, Ada 2 Luka Tembak Paling Fatal
Usai mendapat laporan dari warga, polisi segera melakukan penyelidikan dengan menyetop sepeda motor Suzuki Satria FU berwarna hitam bernopol BG 6233 OF yang dikendarai oleh tersangka.
Pelaku sempat mencoba membuang bungkusan kertas, pada saat berhenti di jalan umum Desa Singapura, namun tetap berhasil diketahui oleh anggota.
Bungkusan itu berisi satu paket daun ganja, usai diperiksa.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti daun ganja kering langsung dibawa ke Polsek Kota Agung.
“Tersangka telah diamankan berikut barang bukti narkoba jenis ganja. Untuk penyelidikan lebih lanjut berkordinasi dengan Satnarkoba Polres Lahat,” ungkap Aiptu Lispono. (Pkl2/Nina)
Sumber: sumeks.disway.id