Bunuh Diri Pakai Senpi Rakitan Gagal, Kades Bayat Iilir Malah Jadi Tersangka

Bunuh Diri Pakai Senpi Rakitan Gagal, Kades Bayat Iilir Malah Jadi Tersangka
0 Komentar

sumedangekspres – Polisi ungkap misteri tertembaknya kades Bayat lilir bernama Muhammad Idris, namun ia bukan ditembak, tetapi melakukan bunuh diri pakai senpi rakitan dan gagal, pada hari Rabu 10 Agustus 2022 lalu.

Lantaran status kepala desa tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena sudah terbukti mempunyai senjata api rakitan, kini kejadian itu memasuki babak baru.

Penetapan tersangka kades yang bunuh diri pakai senpi rakitan gagal itu menurut hasil gelar perkara Polsek Bayung Lencir serta Sat Reskrim Polres Muba dan memintai keterangan para saksi.

Baca Juga:Sadis Banget, Temannya Serangan Jantung Malah Dikunci Di Mobil, Lalu Kunci DibuangPria Garwangi Ditemukan Meninggal Dunia Di Hutan Cirukem, Diduga Sakit

Diketahui ada beberapa barang bukti berjenis 22 amunisi call 9 mm Pindad sesuai dengan ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), menurut penyelidikan Tim Polres Muba melewati Satreskrim Polres Muba serta Polsek Bayung Lencir.

“Setelah tim melakukan pemeriksaan di rumah pribadi korban ditemukan 2 amunisi 9 mm di dalam tas korban,” jelasnya.

Tidak hanya itu, ditemukan sebanyak 20 butir amunisi yang sama di dalam sebuah bangker kecil ( lobang bawah tanah) usai dilakuan penggeledahan.

“Ada lubang kecil yang tersembunyi di bawah ranjang dalam kamar pribadi korban dengan jenis dan kaliber yang sama yang ditemukan di TKP, artinya ada kemungkinan senjata api yang digunakan untuk melukai korban adalah milik korban sendiri,” ujar Kapolres Muba, AKBP Siswandi, SIK SH MM melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian.

Sementara itu, atas kepemilikan senjata api rakitan jenis FN ini, status kades yang bunuh diri pakai senpi rakitan gagal akan menjadi tetap tersangka, ungkap Kapolsek Bayung Lencir Iptu Deby Afrianto SH melalui Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir, Ipda Micahel Leonardo.

“Kasus dugaan penganiayaan akan kita hentikan karena tidak ditemukan tindak pidana, begitu juga penembakan oleh orang tidak dikenal (OTD) juga tidak ditemukan bukti di lapangan,” katanya.

Dan akan dikenakan UU Darurat tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya 20 tahun penjara.

Baca Juga:Pemancing Asal Kebon Jeruk Tenggelam Di Pantai Teluknaga, Basarnas Jakarta Dan BPBD Tangerang EvakuasiRidwan Kamil Resmikan Monumen Perajin Bendera Merah Putih Leles di Garut

“Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas, kemudian akan dilakukan penahanan oleh Polsek Bayung Lencir,” tegasnya.

0 Komentar