Menanam Ganja di Ladang, Sempat 3 Kali Panen, Diedarkan di Media Sosial

Menanam Ganja di Ladang, Sempat 3 Kali Panen, Diedarkan di Media Sosial
0 Komentar

sumedangekspres – Aparat Satres Narkoba Polres Lahat dan Polsek Kota Agung meringkus pelaku menanam dan pengedar narkoba jenis ganja di ladang, mereka berhasil panen sebanyak 3 kali.

Pelaku yang menanam ganja di ladang, dan pengedar, yakni tersangka Rizal Aprianto (23), Andes Priawan (24) warga Kota Pagar Alam dan Surtisen (31), warga Desa Singapura, Kecamatan Kota Agung, Senin 22 Agustus 2022 pukul 02.30 WIB di kediamannya masing-masing.

Petugas menemukan barang bukti satu karung di dalamnya berisikan 550 gram daun ganja kering, dari hasil penggeledahan itu.

Baca Juga:Driver Ojol Terima Orderan Disuruh Pemesan Wanita Kuburkan Jenazah Bayi yang Baru DibunuhBunuh Diri Pakai Senpi Rakitan Gagal, Kades Bayat Iilir Malah Jadi Tersangka

Terdapat daun kering diduga ganja dengan berat brutto 170 gram, dari satu buah tas warna hijau di dalamnya. Dua paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 63 gram.

Tanpa Izin Edar

Dan satu buah kantong plastik warna hitam berisi daun-daun basah diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 150 gram.

Pada saat diamankan, pelaku mengaku masih memiliki tanaman narkotika jenis ganja yang ada di ladang miliknya yang terletak di Talang Nangke Baung, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat.

Lalu petugas pun berangkat menuju ke kebun milik tersangka Surtisen dan menemukan sebanyak lima batang tanaman ganja, ditanam di antara semak belukar.

“Jarak dari permukiman desa ke lahan kebunnya berjarak 1,5 jam menggunakan motor trail, dan tinggi batang ganja 1,5 meter siap panen. Totalnya ada sembilan batang, namun ditemukan lima batang dan empat batang sudah dipanen. Sementara pengakuan tersangka sudah tiga panen dari sejak tahun 2020,” ujar Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK didampingi Wakapolres, Kompol Feby Febriyana SIK dan Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi SH MH saat jumpa pers, Selasa 23 Agustus 2022.

Untuk tersangka Surtisen dijerat pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009. Ancaman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara.

“Sudah pernah menjual ganja karena faktor ekonomi. Sering jual, tapi tidak ingat lagi. Dijual ada melalui di rumah dan chatingan lewat media sosial (medsos),” kata tersangka Surtisen.

Baca Juga:Sadis Banget, Temannya Serangan Jantung Malah Dikunci Di Mobil, Lalu Kunci DibuangPria Garwangi Ditemukan Meninggal Dunia Di Hutan Cirukem, Diduga Sakit

Sebelumnya, petugas juga berhasil menangkap tersangka Heppy Syahputra (29) warga Desa Selawi, Kecamatan Lahat. Tersangka Happy Syahputra ditangkap di kediamannya, pada Sabtu 20 Agustus 2022 sekira jam 19.30 WIB.

0 Komentar