Angka Dispensasi Nikah Rendah

Angka Dispensasi Nikah Rendah
Kepala KUA Kecamatan Cimalaka, Drs H Jajang Mahpudin MSi.saat ditemui Sumeks di kantornya, Kamis (25/8) (ACHMAD SOFA/SUMEKS)
0 Komentar

 

“Bagi calon perempuan usia 21 tahun dan bagi laki-laki usia 25 tahun. Insya Allah kematangan untuk berumah tangga itu akan terasa, dan akan bisa bersikap lebih dewasa kedepannya, dengan memperhatikan juga berbagai halnya tentunya. Kemudian, harus betul-betul sudah mampu, terutama pihak calon laki – laki yang harus bisa bertanggung jawab pakai kepada calon istrinya. Insya Allah manakala diantara kedua calon sudah matang umurnya, itu akan matang dalam mengurus masalah rumah tangganya,” tutupnya. (ahm)

0 Komentar